Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupan segera memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pengembangan pariwisata sebagai landasan hukum dalam menggali berbagai potensi wisata di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kami masih mengodok ranperda tentang pengembangan pariwisata Kota Kupang. Kami berharap ranperda itu dapat ditetapkan menjadi perda pada masa sidang tahun 2018," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Kupang Eustakhius Matheus di Kupang, Jumat (18/5).
Ia mengatakan pemerintah bersama tim pengkaji dari lembaga perguruan tinggi serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM NTT sedang membahas materi ranperda pariwisata sebelum diajukan ke DPRD.
"Pembahasan oleh tim pengkaji sudah hampir final. Kami berupaya ranperda itu diajukan ke dewan pada bulan Agustus 2018 sehingga tahun 2019 sudah bisa diterapkan di Kota Kupang," kata dia.
Matheus menegaskan produk hukum itu akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Kupang dalam menentukan arah pembangunan sektor pariwisata di Ibu Kota Provinsi NTT itu.
Baca juga: Terorisme bisa berdampak pada pariwisata
Ia mengatakan DPRD Kota Kupang khususnya Komisi II mendukung terhadap pembentukan perda pariwisata dengan dialokasikannya anggaran Rp200 juta pada 2018 untuk kepentingan penggodokan ranperda pariwisata.
Dia mengatakan keberadaan perda menjadi pijakan Dinas Pariwisata dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pembangunan pariwisata.
Ia mengakui Dinas Pariwisata Kota Kupang belum bekerja optimal dalam melakukan penataan berbagai potensi wisata karena belum memiliki rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA).
Menurut dia, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor potensial yang dapat mendorong kemajuan perekonomian serta pemasukan daerah di Kota Kupang sehingga upaya yang dilakukan pemerintah dengan menggodok perda itu untuk mengembangkan kepariwisataan setempat.
"Sektor jasa paiwisata memiliki kontribusi yang sangat besar bagi pemasukan daerah ini sehingga sangat membutuhkan adanya perda pariwisata," tegas Matheus.