Presiden berikan tiga arahan cegah ledakan COVID-19 seperti Eropa

id Covid-19, Satgas COVID-19, Presiden Joko Widodo, Menkes, lonjakan kasus

Presiden berikan tiga arahan cegah ledakan COVID-19 seperti Eropa

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/tangkapan layar)

...Bapak Presiden jelas minta jangan sampai yang terjadi di Eropa terjadi di Indonesia, harapan beliau satu, percepat vaksinasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan tiga arahan pada jajaran menterinya untuk mencegah supaya tidak terjadi ledakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi di Eropa sekarang ini.

"Bapak Presiden jelas minta jangan sampai yang terjadi di Eropa terjadi di Indonesia, harapan beliau satu, percepat vaksinasi," kata Budi dalam konferensi pers mengenai perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, (22/11).

Yang kedua, lanjut Budi, Presiden meminta agar semua pihak jangan pernah lengah mengenai protokol kesehatan terutama pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Ketiga, monitor dengan baik dengan laboratorium genome sequencing, bagaimana pergerakan mutasi yang datang dari luar negeri maupun mutasi yang juga terjadi dalam negeri," kata Budi.

Menkes mengatakan saat ini di Indonesia mutasi varian Delta sudah ditemukan lebih dari 25 jenis, baik turunan pertama varian Delta maupun turunan kedua varian tersebut.

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan pemerintah melakukan sejumlah strategi dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus di akhir tahun.

Beberapa di antaranya adalah pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember.

Selanjutnya, mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik hingga ke tingkat komunitas, menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta pelarangan cuti di akhir tahun bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta.

Baca juga: Satgas tetap kawal penerapan prokes dan ajakan vaksinasi

Baca juga: Satgas: PPKM tak boleh berhenti kendati kasus COVID-19 turun