Buruh paksa terobos barikade polisi di Merdeka Barat

id Aksi buruh,Demo buruh,UMP,aksi

Buruh paksa terobos barikade polisi di  Merdeka Barat

Ribuan buruh dari berbagai federasi mencoba menerobos barikade kawat berduri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

...Tolong koordinator lapangan untuk mengatur para peserta aksi. Aksi boleh panas tapi kepala harus tetap dingin
Jakarta (ANTARA) - Ribuan buruh dari berbagai elemen seperti KSPI, FSPMI, KSPSI dan KPBI, berusaha menerobos barikade kawat berduri yang disiapkan aparat keamanan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (8/12).

Berdasarkan pantauan, massa yang telah berkumpul di depan Gedung Sapta Pesona sempat menggoyangkan kawat berduri yang menutup Jalan Merdeka Barat, menuju Mahkamah Konstitusi.

"Buka...buka...buka," teriak buruh.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi turut mengamankan aksi dan berupaya mendinginkan massa yang memaksa menerobos barikade.

"Tolong koordinator lapangan untuk mengatur para peserta aksi. Aksi boleh panas tapi kepala harus tetap dingin," kata salah satu anggota kepolisian dari Mobil Pengurai Massa (Raisa).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terlihat memimpin aksi dari mobil komando dan ikut mendamaikan massa untuk mundur dari barikade.

Adapun puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berunjuk rasa untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Baca juga: Polisi amankan aksi demo BEM SI di depan Gedung KPK

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merebisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Baca juga: Anggotanya dipukuli Pemuda Pancasila, Dirlantas Polda Metro marah

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketiga, buruh menuntut Pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.