Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menunggu surat keputusan pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari pemerintah pusat.
"Ya kita belum terima keputusan itu, jadi saya belum bisa memberikan komentar atau menentukan sikap lebih lanjut," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (8/12).
Hal ini disampaikannya ketika dimintai keterangan soal keputusan pemerintah provinsi NTT usai adanya pembatalan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru.
Josef mengatakan bahwa untuk saat ini penerapan PPKM untuk NTT khusus level 3 akan tetap diterapkan sesuai rencana yakni pada tanggal 21 Desember 2021 mendatang.
"Jadi memang untuk level 3 sesuai rencana wilayah NTT dimulai pada 21 Desember dan akan tetap kita terapkan ini sambil menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan pemerintah Provinsi NTT memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 guna menekan risiko penularan COVID-19 semasa libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah bicarakan pada tingkat Forkopimda NTT bahwa pada 21 Desember mulai diberlakukan PPKM Level 3 di NTT," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada Kamis pekan lalu.
"Memang secara nasional mulai berlaku 24 Desember tetapi di NTT dimajukan mulai 21 Desember sebagai upaya mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19," tambah dia
Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi juga melakukan langkah-langkah untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yang disebut Omicron ke wilayah NTT.
Baca juga: Wagub NTT minta IOM proaktif berkomunikasi dengan imigran
Baca juga: Wagub sebut kondisi inflasi di NTT masih menggembirakan