WNA China diserahkan ke Imigrasi Atambua usai bebas dari tahanan,

id WNA, NTT,WNA CHINA DITANGKAP

WNA China diserahkan ke Imigrasi Atambua usai bebas dari tahanan,

Penyerahan WNA China ke Imigrasi Kupang di Lapas Atambua. ANTARA/Ho-Lapas Atambua.

...Fang Hanjun sendiri pertama kali ditangkap oleh pihak Imigrasi Atambua pada Januari 2020 lalu, dimana pada saat itu ia berusaha menyelundupkan satu koper berisi handphone
Kupang (ANTARA) - Seorang warga negara China bernama Fang Hanjun diserahkan ke Imigrasi Atambua, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di Lapas Klas IIB Atambua setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum Indonesia yang berkaitan dengan kepabeanan atau bea cukai," kata Kalapas Klas IIB Atambua Edwar Hadi saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (1/2).

Fang Hanjun sendiri pertama kali ditangkap oleh pihak Imigrasi Atambua pada Januari 2020 lalu, dimana pada saat itu ia berusaha menyelundupkan satu koper berisi handphone atau telpon gengam untuk masuk ke Indonesia melalui Atambua.

Kesigapan dan kecurigaan dari sejumlah staf Imigrasi Atambua, akhirnya yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Fang Hanjun akhirnya ditetapkan bersalah dan melanggar Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan masa pidana dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan.

"Dalam menjalani masa pidananya, Fang Hanjun, tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum empat bulan dan juga remisi khusus Waisak satu bulan," ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa pelepasan atau bebas murni yang didapat oleh WNA China itu berdasarkan surat Lepas, Nomor W22. Ej.PK.01.01-17, tanggal 1 Februari 2022.

Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA. Seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A Halim mengatakan bahwa usai penerimaan itu, pihaknya akan segera menyiapkan sejumlah dokumen untuk segera memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya.

'Tadi sudah dijemput dan proses untuk pemulangan atau deportasi sedang disiapkan," tambah Halim.

Baca juga: Kemenkumham NTT catat jumlah pengungsi WNA capai 215 orang

Baca juga: Kejati NTT ajukan kasasi terhadap putusan bebas dua WNA Italia