Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) mencatat sampai dengan akhir Oktober 2021 jumlah pengungsi warga negara asing (WNA) yang berada di Kota Kupang mencapai 215 orang.
"Hingga saat ini jumlah pengungsi yang ada di Kota Kupang dan dipantau oleh kami mencapai 215 orang dan jumlah ini alami penurunan dibandingkan tahun lalu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Senin, (25/10).
Hal ini disampaikannya saat melaporkan program kerja serta upaya Kemenkumham NTT dalam memberikan pelayanan selama tahun 2021 dalam kegiatan Pameran Layanan Publik di halaman Kanwil Kemenkumham NTT.
Marciana mengatakan dari 215 orang tersebut, terbanyak adalah pengungsi berkewarganegaraan Afganistan yang sempat terdampar di Rote Ndao pada 2015 dan beberapa lagi pada tahun 2016.
"Jadi ada dua negara yang pengungsinya ada di Kota Kupang ini, yang pertama Afganistan dan juga dari Pakistan," tambah dia.
Marci yang didampingi langsung oleh Kardenim Kupang Heksa Asik Soepriadi menambahkan bahwa untuk pengungsi Afganistan jumlahnya mencapai 212 orang, sementara tiga orang lagi adalah pengungsi dari Pakistan.
Lebih lanjut kata dia, jika dibandingkan pada tahun 2020 jumlah pengungsi yang ada di Kota Kupang dan dipantau oleh Kemenkumham NTT mencapai 222 orang.
"Angka ini turun karena selama tahun 2020 hingga 2021 itu telah terjadi pemindahan pengungsi dari Rudenim Kupang ke Rudenim lainnya di Indonesia karena alasan sakit," tambah dia.
"Disamping itu ada juga pengungsi yang meminta untuk kembali ke negara asalnya karena memang tidak tahu pasti akan dipindahkan ke negara ketiga," ujar dia.
Baca juga: Marciana minta data anak pengungsi Afghanistan yang tak sekolah
Lebih lanjut kata dia, di setiap Kabupaten Kemenkumham NTT memiliki tim pengawasan orang asing yang bertugas mengawasi orang asing.
Baca juga: Pengungsi Afghanistan unjuk rasa di kantor Kemenkumham NTT
Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat agar jika melihat ada warga asing di daerahnya yang tinggal di suatu tempat dengan waktu yang lama, maka segera melaporkan kepada petugas yag tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TImpora).
Kemenkumham NTT catat jumlah pengungsi WNA capai 215 orang
Hingga saat ini jumlah pengungsi yang ada di Kota Kupang dan dipantau oleh kami mencapai 215 orang