KPU NTT berharap tak ada gugatan ke MK

id KPU

KPU NTT berharap tak ada gugatan ke MK

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe

KPU NTT berharap tidak ada pihak yang menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada NTT 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe berharap tidak ada pihak yang menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada NTT 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap tidak ada gugatan ke MK karena kami yakin bahwa kami sudah bekerja dengan sangat baik," kata Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Minggu.

Ia mengakui bahwa memang masih ada kesalahan yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa daerah namun jumlahnya tidak banyak.

Terbukti bahwa adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang secara keseluruhan hanya berlangsung untuk?22 tempat pemungutan suara (TPS).

"Tentu jumlah ini masih sangat jauh dibandingkan dengan jumlah keseluruhan di NTT sebanyak 9.672 TPS," kata Maryanti.

Dia mengatakan, kesalahan itu menjadi catatan penting bagi pihaknya agar tidak terulang kembai pada Pemilu 2019 mendatang, sehingga penyelenggara di tingkat bawah tidak lagi melakukan kesalahan serupa.

Baca juga: "Komitmen" menang dalam pilkada Kupang

Ia mencontohkan, ada KPPS yang secara tidak sengaja maupun sengaja menerima pemilih dari daerah lain yang tidak membawa formulir A5 untuk ikut mencoblos.

Namun, setelah ditelusuri ternyata pemilih tersebut memiliki hubungan kekeluargaan?dengan anggota KPPS tertentu.

"Ini menjadi catatan khusus bagi kami. Bawaslu juga telah merekomendasikan agar KPPS-KPPS sepeti ini tidak lagi dipakai pada Pemilu 2019, dan ini penting untuk harus ditindaklanjuti KPU nantinya," katanya pula.

Maryanti berharap tidak ada gugatan hasil Pilkada NTT ke KM, namun jika ada pasangan calon yang hendak menggugat maka batas waktu yang diberikan paling lama tiga?hari sejak hasil rekapitulasi suara ditetapkan.

"Jadi kalau rekapitulasi ditetapkan Senin (9/7) pukul 10 malam, maka terhitung dari saat itu hingga tiga hari ke depan untuk melayangkan gugatan," kata dia.

KPU NTT telah menggelar pleno penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018-2023 di Kupang, Sabtu (7/7), dengan jumlah suara yang sudah dihitung sebanyak 1.304.253 suara sah.

Jumlah surat suara yang sudah diplenokan ini berasal dari 14 kabupaten, masing-masing dari Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, Rote Ndao, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Lembata, Flores Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Sedangkan delapan kabupaten yang dijadwalkan akan melakukan penghitungan pada?Senin (9/7), yaitu Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sikka, Alor, dan Timor Tengah Selatan.

Baca juga: "Amin" pimpin perolehan suara Pilkada Alor