Kupang (AntaraNews NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu 2019.
"Benar saya sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Mendagri karena akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2019," kata Ayub Titu Eki yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Rabu (11/7) malam, saat berada di Jakarta.
Dia memilih mengundurkan diri sebagai bupati di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, karena akan maju dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2019 untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II meliputi wilayah Pulau Timor, Rote, Sabu dan Sumba.
Ayub mengatakan, sudah bertekad mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kupang yang telah diembanya selama dua periode itu karena sudah memiliki tekad menjadi calon anggota DPR RI pada pemilu 2019.
Baca juga: Kabupaten Kupang Jadi Sentra Garam Nasional
"Saya sudah bertekad maju sebagai calon anggota DPR RI, terpilih atau tidaknya nanti itu urusan belakangan, untuk maju sebagai calon anggota dewan maka harus mundur. Saya sudah lakukan itu dengan adanya surat pengunduran diri itu," tegas Ayub.
Ia juga mengatakan, surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kupang.
"Surat pengunduran diri juga akan saya sampaikan ke DPR Kabupaten Kupang," kata Ayub yang mengaku akan menjadi calon anggota legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Saat menjadi Bupati Kupang periode 2008-2013, Ayub Titu Eki diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, namun saat menduduki jabatan Bupati Kupang untuk periode 2013-2018, Ayub Titu Eki memilih melalui jalur independen.
Baca juga: Komitmen unggul sementara di Kabupaten Kupang
Ayub Titu Eki mundur dari jabatan Bupati Kupang
Bupati Kupang Ayub Titu Eki telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu 2019.