KPU NTT minta parpol masukan berkas bacaleg

id Parpol

KPU NTT minta parpol masukan berkas bacaleg

Partai politik peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta partai politik untuk segera memasukan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta partai politik untuk segera memasukan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019.

"Sejak pembukaan pemasukan berkas bacaleg, sampai saat ini, belum ada partai politik yang memasukan berkas. Kami minta agar parpol dapat segera memasukan berkas," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (13/7).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan parpol yang sudah memasukan berkas calon anggota legislatif hingga saat ini sejak dibuka pada 4 Juli 2018 lalu. Pengajuan berkas para calon legislator berlangsung dari 4 -17 Juli 2018, setiap hari mulai pukul 08.00 hingaa 16.00 WITA.

"Jadi sejak hari pertama sampai saat ini belum ada satu parpol yang masukan berkas pencalegan. Kami buka setiap hari sampai pukul 16.00 WITA, kecuali hari terakhir kami buka sampai pukul 24.00 WITA," ucapnya.

Sesuai pengalaman, kata dia, biasanya banyak parpol yang memanfaatkan waktu-waktu terakhir untuk memasukan berkas pencalegan. "Padahal, saat itu adalah saat kritis, sehinga kami harapkan parpol bisa manfaatkan waktu lebih awal untuk mengajukan berkas bacaleg," katanya.

Dengan masukan secara awal, memberikan waktu juga bagi KPU untuk melakukan verifikasi. KPU akan kesulitan untuk melakukan pemeriksaan berkas secara teliti jika semua partai politik memasukan berkas pada hari terakhir.

Baca juga: 14 parpol jadi peserta pemilu 2019
Baca juga: Kepala daerah bersih harus dimulai dari parpol