14 parpol jadi peserta pemilu 2019

id KPU

14 parpol jadi peserta pemilu 2019

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli.

KPU Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 14 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019 setelah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual secara nasional.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 14 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019 setelah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual secara nasional.

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli ketika dikonfirmasi Antara di Kupang, Minggu, mengatakan ke-14 parpol peserta Pemilu 2019 itu terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.

Ke-14 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, dan Partai Hanura.

Selain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dia menjelaskan, aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.

Syarat lain adalah status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.

"Jadi dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," katanya.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," katanya.

Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya 75 persen di kabupaten/kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.

Dia mengatakan, berita acara hasil penetapan partai perserta Pemilu 2019 telah diserahkan kepada masing-masing parpol.