DPRD NTT percepat penyelesaian Ranperda Pengelolaan Pariwisata

id Yunus

DPRD NTT percepat penyelesaian Ranperda Pengelolaan Pariwisata

Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa

"Peristiwa kebakaran di Taman Nasional Komodo menjadi keprihatinan bersama. Menyadari ini, DPRD NTT akan mempercepat penyelesaian Ranperda Pariwisata," kata Yunus Takandewa.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mempercepat penyelesaian pembahasan rencana peraturan daerah (Ranpreda) tentang Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan.

"Peristiwa kebakaran di Taman Nasional Komodo menjadi keprihatinan bersama. Menyadari ini, DPRD NTT akan mempercepat penyelesaian Ranperda Pariwisata," kata Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Sabtu (4/8).

Menurut dia, DPRD NTT saat ini tengah membahas dua Ranperda yang terkait langsung dengan ketertiban umum dan penyelenggaraan kepariwisataan di NTT.

"Diharapkan dari dua Ranperda tersebut, nantinya menjadi peraturan organik yang secara operasional menjamin ketertiban umum dan perlindungan objek wisata," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dari jadwal pembahasan, kata dia, diharapkan paling lambat September tahun ini, dua Ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Dinas Pariwisata NTT, Welly Rohimone secara terpisah mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyiapkan rencana peraturan daerah (Ranperda) insiatif tentang perlindungan bagi wisatawan yang berkunjung ke provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca juga: DPRD NTT prihatin atas kebakaran di TN Komodo

Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah NTT untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan, saat melakukan perjalanan wisata ke daerah ini.

Dia menambahkan, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan, Pemprov NTT menjalin kerja sama dengan asuransi agar memberikan klaim asuransi kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke NTT.

Klaim asuransi diberikan oleh pemerintah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 bahwa wisatawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Nanti wisatawan yang datang ke NTT itu ada asuransinya dan akan berlaku setelah Perda ini diundangkan," katanya dan menambahkan melalui asuransi tersebut, wisatawan mancanegara yang mengalami kecelakaan di seluruh destinasi wisata di NTT ditanggung pihak asuransi.

Sekarang, kata Rohimone, Pemprov NTT akan mengatur pola asuransi itu agar memberikan pendapatan juga bagi daerah. 

Baca juga: Polisi periksa 11 orang terkait kebakaran di TN Komodo