PSU Pilkada TTS diserahkan ke MK

id Thomas Dohu

PSU Pilkada TTS diserahkan ke MK

Thomas Dohu, anggota komisioner KPU Nusa Tenggara Timur

KPU NTT telah menyerahkan hasil penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2018-2023 kepada MK di Jakarta, Kamis (13/9).
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan hasil penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2018-2023 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (13/9).

"Hari ini, Kamis, (13/9), kami telah menyerahkan hasil PSU ini ke MK untuk diproses lebih lanjut," kata Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu, di Kupang, Kamis, melalui pesan WhatsApp terkait hasil PSU Pilkada TTS.

KPU telah menyelesaikan penghitungan ulang suara (PSU) Pilkada TTS pada 8 September 2018. PSU ini dilaksanakan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang pada formulir C1 KWK hologram, dan membandingkannya dengan C1 KWK plano berhologram di 921 TPS.

Menurut dia, MK telah menetapkan jadwal pada 18 September 2018 pukul 11.00 WIB untuk mendengarkan laporan termohon, KPU RI, KPU Provinsi NTT, KPU TTS.

Selain itu, juga laporan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu RI.

Baca juga: Dua TPS di NTT tolak coblos ulang

"Kami sudah menyerahkan hasil PSU dan MK telah mengagendakan untuk mendengarkan laporan dari termohon pada 18 Sepetember mendatang," kata Thomas Dohu.

Mengenai temuan selama PSU, dia mengatakan, semuanya tetap menjadi catatan penyelenggara selama pelaksanaan PSU.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten TTS Yan Ati secara terpisah mengatakan, pengumuman hasil PSU merupakan wewenang MK.

"Sesuai perintah MK, KPU hanya diperintahkan untuk mencocokkan data perolehan suara yang ada di formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram. Sedangkan untuk mengatakan cocok atau tidak, wewenang tersebut ada pada majelis hakim MK," kata Yan Ati.

Artinya, soal cocok atau tidak itu hak majelis hakim MK. KPU hanya mencatat hasil yang ada di C1 KWK dan C1 Plano berhologram untuk diserahkan kembali ke MK, katanya lagi.

Thomas Dohu menambahkan, apa pun keputusan MK, KPU sebagai penyelenggara siap mengeksekusi.

Baca juga: KPU segera hitung ulang hasil Pilkada TTS