131 warga desa di Mabar manfaatkan hutan kemasyarakatan

id labuan bajo,manggarai barat,KPH,bowosie,HKm,NTT

131 warga desa di Mabar manfaatkan hutan kemasyarakatan

Penyerahan SK Program Hutan Kemasyarakatan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat Stefanus Nali (tengah) kepada Ketua Kelompok Watu Keot Wae Cireng Ahmad Hamis (kiri) dan disaksikan oleh Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar (kanan) di Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT, Senin (6/6/2022). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

...Kami harap dengan diberikan akses pengelolaan ini masyarakat patuh dan taat pada aturan yang ada
Kupang (ANTARA) - Sebanyak 131 warga desa Golo Bilas, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan SK Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 212 hektare dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang manfaatnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan. Mereka tergabung dalam Kelompok Watu Keot Wae Cireng," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat Stefanus Nali ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (8/6/2022).

Melalui keterlibatan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan dalam pemanfaatan hutan, mereka dapat ikut serta secara aktif membangun hutan sehingga terjamin fungsi utama kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan. Selain itu, keterlibatan mereka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengamankan hutan.

Jangka waktu pengelolaan HKm sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, masyarakat dilarang untuk memindah tangankan lahan, menanam kelapa sawit, mengagunkan areal, menyewakan areal, dan menggunakan areal untuk kepentingan lain.

Selain itu, masyarakat dilarang untuk mengubah status dan fungsi kawasan hutan, serta melakukan aktivitas dengan metode pembakaran dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran.

Baca juga: Bupati Mabar optimis pembangunan RSUD Komodo menuju tipe A

Lokasi HKm seluas 212 hektare itu pun telah diserahkan pada 6 Juni 2022 lalu kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat siap memanfaatkan lahan tersebut mengingat lahan masyarakat Marombok sudah habis terjual. Dengan adanya lahan itu, mereka dapat menanam tanaman dan buah-buahan guna mencukupi kebutuhan Labuan Bajo sebagai kota pariwisata super premium.

Baca juga: BPOLBF dukung kearifan lokal Mabar lewat bantuan alat budaya

Dia pun berharap masyarakat memanfaatkan areal HKm itu sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi anak cucu ke depan.

"Kami harap dengan diberikan akses pengelolaan ini masyarakat patuh dan taat pada aturan yang ada. Manfaatkan areal ini untuk menjawab kebutuhan Labuan Bajo yang nantinya akan menjadi sumber buah bagi kota ini," ucap dia.