Kupang (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Natasya Sirait, menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.
"KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (1/7).
Pakar Hukum Persaingan Usaha itu juga membantah pernyataan bahwa wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.
"Kalau ada isu menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun," katanya.
Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
Ia mengatakan KPPU dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda. Namun kalau berdampak terhadap competitiveness, maka KPPU memberi perhatian.
"Kenapa harus menunggu komplain? Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?," katanya.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana BPOM membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat).
"KPPU sebaiknya menunggu dan melihat dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan," katanya.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA pada galon guna ulang.
Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat. tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Guru Besar: KPPU bisa gunakan hak inisiatif terkait pelabelan BPA
Kenapa harus menunggu komplain? Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban