Imigrasi Labuan Bajo perluas informasi pelaporan orang asing

id PORANG,imigrasi labuan bajo,pengawasan orang asing,labuan bajo,manggarai barat,NTT

Imigrasi Labuan Bajo perluas informasi pelaporan orang asing

Kantor Imigrasi Labuan Bajo memperluas informasi terkait pelaporan orang asing (PORANG) kepada segenap pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Manggarai Barat, NTT serta pemilik dan pengurus penginapan di Manggarai Barat, NTT, Kamis (30/6/2022) (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Labuan Bajo)

Seluruh pemilik dan pengurus penginapan dapat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Labuan Bajo memperluas informasi terkait pelaporan orang asing (PORANG) kepada segenap pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Manggarai Barat, NTT serta pemilik dan pengurus penginapan.

"Seluruh pemilik dan pengurus penginapan dapat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang sedang berkegiatan di wilayah Manggarai Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra di Labuan Bajo, Jumat.

PORANG merupakan inovasi Kantor Imigrasi Labuan Bajo berupa sistem informasi tautan google form untuk menghimpun dan menganalisis data Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Dia menyebut jumlah wisatawan asing di Indonesia khususnya Labuan Bajo mengalami peningkatan secara signifikan dengan kebanyakan mayoritas orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka wisata.

"Pada bulan Mei 2022, pemohon VOA sebanyak 27 orang. Bulan Juni 2022 naik menjadi 51 orang," ucap dia.

Dengan peningkatan jumlah kedatangan orang asing di Labuan Bajo itu, kata Jaya Mahendra, Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum dan keamanan negara berupa pengawasan orang asing.

Oleh karena itu, perluasan informasi implementasi PORANG perlu dilakukan agar kolaborasi dan koordinasi antar pihak dalam pengawasan orang asing bisa berjalan lancar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 72 ayat 2, tertulis bahwa Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Atas dasar itu, informasi mengenai PORANG perlu diketahui oleh para pelaku usaha wisata pada sektor penginapan agar dapat memberikan informasi kepada petugas terkait keberadaan orang asing sehingga dapat diawasi dengan baik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone juga turut mendukung inovasi PORANG yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Menurutnya PORANG dapat meminimalisasi potensi-potensi gangguan terhadap kenyamanan, keamanan, dan ketertiban warga masyarakat di wilayah Manggarai Barat yang disebabkan oleh keberadaan dan kegiatan WNA.

Adapun Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Christian Prantigo menambahkan, pengaplikasian PORANG sangat mudah.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo siapkan wifi gratis bagi pelajar

Data yang dimasukkan ke dalam tautan harus secara real time dalam hari yang sama saat orang asing melakukan check-in.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo targetkan nilai IKPA yang optimal

Perluasan informasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo ini pun dikemas dalam bentuk sosialisasi pada Kamis.