DPRD Kupang dukung PKGD investasi garam

id BABAU

DPRD Kupang dukung PKGD investasi garam

Warga Kelurahan Babau di Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan dialog dengan DPRD Kabupaten Kupang terkait pembangunan industri garam di Kabupaten Kupang, Senin (1/10). (ANTARA Foto/Benny Jahang) (ANTARA Foto)

DPRD Kabupaten Kupang mendukung rencana PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melakukan investasi garam dengan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mendukung rencana PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melakukan investasi garam dengan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).

"Kami minta PT PKGD segera melakukan investasi garam di Kabupaten Kupang. Kami ingin melihat kesunguhan PT PKGD bangun industri garam di daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanes Mase dalam rapat dengar pendapat dengan warga Kelurahan Babau di Gedung DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Senin (1/10).

Johanes Mase mengatakan DPRD Kabupaten Kupang pada prinsipnya sangat mendukung investasi ini karena akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang.

Puluhan warga Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait belum direalisasikanya pembangunan industri garam oleh PT PKGD.

Perusahaan tersebut belum bisa berinvestasi di daerah itu, karena terkendala adanya portal yang dibangun segelintir warga yang menolak kehadiran PT PKGD di Kabupaten Kupang.

Baca juga: Petani Babau bongkar paksa portal di saluran irigasi

Mase mengatakan DPRD membutuhkan kehadiran investor untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Kupang yang minim dengan investasi. "Kami dukung niat PT PKGD untuk membangun industri garam di sini," katanya

Menurut politisi dari PDIP itu, DPRD Kabupaten Kupang akan segera mengambil keputusan guna mengakhiri berbagai polemik terkait pembangunan industri garam di Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.

"Polemik ini harus segera kita akhiri karena akan menghambat masuknya investor ke Kabupaten Kupang yang minim dengan investasi," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan portal yang dilakukan 33 orang masyarakat Babau harus segera dihentikan karena akan menghambat masuknya investor.

"Bagi mereka yang ngotot membangun portal perlu diproses secara hukum, karena perbuatan mereka menghambat pembangunan daerah ini. Kami butuh investasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang," katanya menegaskan.

Mase menyatakan penyesalanya karena masyarakat yang membangun portal menuju lokasi pembangunan industri garam PT PKGD tidak pernah hadir untuk melakukan mediasi sekalipun telah delapan kali diundang.

"Upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak pernah datang. Ini menghambat pembangunan daerah ini. Kami akan minta aparat kepolisian untuk segera tertibkan itu," kata Mase menegaskan.

Baca juga: Masyarakat Babau dukung BPN pertahankan status HGU