Kupang (AntaraNews NTT) - Masyarakat Kelurahan Babau di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional mempertahankan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) seluas 3.720 hektare.
"Kami meminta BPN tetap mempertahankan status HGU yang dikuasai PT PGGS sejak 1992. Proses penyerahan lahan oleh masyarakat saat itu tanpa adanya pemaksaan. Apabila ada yang menyatakan terjadinya pemaksaan adalah tidak benar," kata Meky E Mada kepada wartawan ketika mendatangi Kantor BPN Provinsi NTT di Kupang, Selasa (18/9).
Tokoh masyarakat Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu mendatangi Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi NTT untuk menanyakan kejelasan status HGU yang dikuasai PT PGGS.
Menurut Meky, masyarakat merasa perlu menanyakan tentang kejelasan status HGU karena ada pihak tertentu yang mendesak untuk mencabut status HGU dengan dalih telah menelantarkan lahan seluas 3.720 hektare itu.
"Lahan itu tidak pernah diterlantarkan. Masyarakat yang mengelola lahan HGU untuk usaha pertanian atas izin perusahan. Bahkan masyarakat sudah menerima ganti rugi dari perusahan itu," kata Meky didampingi Condrad Ullu, Thomas Fanggidae, Stefen F Kiuk dan Madri Manubulu.
Baca juga: HGU tambak garam PT PGGS belum dicabut
Baca juga: Bupati Kupang cabut HGU PT PGGS
Sementara itu, Stefen F Kiuk berharap, BPN/ATR NTT tidak terpengaruh dengan adanya intimiasi dilakukan pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat daerah itu untuk mencabut status HGU.
Kehadiran masyarakat Babau diterima Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN NTT, Yulius Talok.
Yulius mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada Kakanwil NTT yang saat itu tidak berada di Kupang karena sedang bertugas ke Atambua, Kabupaten Belu.