Nakertrans NTT cabut larangan penerbitan SPR

id Bruno Kupok

Nakertrans NTT cabut larangan penerbitan SPR

Kepala Dinas Nakertrans NTT Bruno Kupok. (ANTARA Foto/Ist)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut kembali larangan penerbitan surat pengantar rekrut (SPR) baru kepada Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut kembali larangan penerbitan surat pengantar rekrut (SPR) baru kepada Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Larangan tersebut sesungguhnya adalah bagian dari langkah antisipasi terhadap rencana pelaksanaan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT ke luar negeri. Akan tetapi, karena ada somasi, Disnakertrans mencabut kembali larangan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok kepada Antara di Kupang, Kamis (18/10).

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan somasi yang dilakukan Asosasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT karena adanya larangan penghentikan sementara penerbitan SPR baru.

Selain larangan penerbitan SPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah mengelurkan larangan rekomendasi pembukaan kantor cabang baru Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Bruno Kupok mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat nomor: 560/776/PP.02/2018, tertanggal 12 Oktober untuk membatalkan surat pertama bernomor: TKT 560/771/PP.02/2018, tertanggal 1 Oktober 2018.

Surat dengan perihal kesiapan pelaksanaan moratorium PMI NTT keluar negeri itu setelah memperhatian surat kuasa hukum Fredrik Djaha dan rekan-rekannya tertanggal 10 Oktober 2018 perihal somasi.

Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan

"Jadi, surat edaran penghentian sementara SPR dan larangan pembukaan kantor cabang baru pelaksana penempatan PMI swasta pada 1 Oktober sudah tidak berlaku," katanya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada niat untuk membuat resah pengusana jasa pengiriman PMI, tetapi semata-mata sebagai langkah antisipasi sebelum moratorium.

"Kalau saja moratorium ditandatangani dan langsung diberlakukan, tentu akan menimbulkan banyak masalah sehingga apa yang dilakukan ini hanya untuk mencegah munculnya masalah baru," katanya.

Sebelumnya, Ketua Apjati NTT Jon Salom Saragih mengatakan bahwa pihaknya mengajukan somasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT karena menghentikan sementara penerbitan SPR baru.

Selain SPR, kata dia, melarang pembukaan kantor cabang baru pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta.

Jon Salmon mengatakan bahwa Apjati memandang perlu untuk melakukan somasi karena surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT tersebut tidak memiliki landasan hukum dan merugikan para pengusaha yang tergabung dalam Perusahaan Pelaksana Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.

Baca juga: 343 calon TKI dari NTT dicegah keberangkatannya