BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama dengan 453 PLKK

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama dengan 453 PLKK

Diputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Muhammad Yamin sedang memberikan sambutan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan kecelakaan kerja pada pusat pelayanan kecelakaan kerja (PLKK) se Provinsi NTB dan NTT di Kupang, Kamis (25/10). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua menjalin kerja sama dengan 453 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk menangani para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua menjalin kerja sama dengan 453 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk menangani para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kami sudah menjalin kerja sama dengan 453 PLKK guna melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Muhammad Yamin ketika membuka kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan kecelakaan kerja (PLKK) wilayah NTB dan NTT di Kupang, Kamis (25/10).

Ia mengatakan, guna mengoptimalkan pelayanan terhadap peserta, BPJS Ketenagakerjaan perlu membangun kemitraan dengan 453 PLKK di wilayah Bali, NBT, NTT dan Papu untuk perawatan medis terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurutnya, 453 layanan kesehatan di empat provinsi itu terdiri dari 103 rumah sakit, 343 Puskesmas dan klinik serta 7 balai latihan kerja (BLK).

"Semua fasilitas layanan kesehatan itu menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan guna melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja," tegas Muhammad.

Ia menambahkan, pasien BPJS Ketenagakerjaan di NTB dan NTT akan dilayani di 188 fasilitas kesehatan terdiri 43 rumah sakit, 143 puskesmas/klinik dan dua BLK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bayar klaim sebesar Rp583,74 miliar

Menurut dia, peratawan medis dilakukan PLKK hingga peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat kembali bekerja.

Namun tambah Muhammad, apabila tenaga kerja mengalami risiko kecacatan karena kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) akan membantu melalui program Return To Work (RTW) dengan memberikan pelatihan kepada peserta yang mengalami kecacatan.

"Saat ini sudah 4.430 badan usaha yang telah berkomitmen mendukung program Return To Work (RTW)," kata Muhammad.