Kejaksaan Negeri Lembata tahan tersangka korupsi dana proyek puskesmas

id NTT,tersangka korupsi,kasus korupsi lembata,kejaksaan negeri lembata,abdul hakim

Kejaksaan Negeri Lembata tahan tersangka korupsi dana proyek puskesmas

Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Kanisius Talele Mudapue sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Kamis (22/9) malam. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

...Tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Lembata sejak Kamis (22/9) malam. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Haki
Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, menahan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Kesehatan setempat berinisial KTM yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Wairiang dan Balauring hingga merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.

"Tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Lembata sejak Kamis (22/9) malam. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat, (23/9/2022).

Menurut ia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka KTM terjadi pada proyek pembangunan dua gedung puskesmas di Kabupaten Lembata, yaitu Puskesmas Wairiang di Bean tahun 2019 yang menelan anggaran Rp6 miliar bersumber dari APBD.

Dalam pembangunan Puskesmas Wairiang, sesuai hasil penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk pembangunan gedung Puskesmas Balauring di Wowon yang juga menelan anggaran Rp6 miliar lebih ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

"Sesuai hasil penyelidikan bahwa tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan dua puskesmas di Kabupaten Lembata," kata Abdul Hakim.

Ia menambahkan tersangka KTM ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polres Lembata untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kejaksaan tahan Sekda Flores Timur tersangka korupsi dana COVID

Tersangka KTM dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Kejari Sikka tahan tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Waigete

"Apabila dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Lembata ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.