Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat ekonomi Dr James Adam mengatakan pengelolaan Taman Nasional (TN) Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang ada.
"Bahwa seluruh lokasi yang namanya taman nasional di Indonesia memang tidak dikelola oleh pemerintah daerah, karena peraturan yang ada di kelola langsung oleh departemen atau kementerian yang membawahinya," kata James Adam kepada Antara di Kupang, Selasa (6/11).
Anggota International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk program pemberdayaan ekonomi itu mengemukakan pandangannya, terkait keinginan Pemerintah NTT untuk mengambil bagian dari pengelolaan Taman Nasional Komodo.
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menyatakan keinginannya agar Pemerintah Provinsi NTT juga dilibatkan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo yang selama ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Artinya, pendapatan yang diperoleh Taman Nasional Komodo selama ini tidak dibagi sedikitpun kepada daerah, tetapi dimasukkan semuanya ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak.
Karena itu, mestinya pengelolaan Taman Nasional Komodo melibatkan pemerintah daerah, agar daerah bisa mendapat manfaat dari keberadaan taman nasional tersebut.
Baca juga: NTT ingin ambil bagian dalam pengelolaan wisata Komodo
James Adam mengatakan "Saya kurang paham berkaitan dengan mengapa tidak diserahkan kepada Pemda untuk dikelola bagi kepentingan pendapatan asli daerah (PAD)".
Namun, sepengetahuannya seluruh lokasi yang namanya taman nasional di Indonesia memang tidak dikelola oleh Pemda karena peraturan yang ada dikelola langsung oleh departemen atau kementerian yang membawahinya, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Jika Taman Nasional Komodo akan dikelola pemerintah daerah NTT, maka aturan yang ada mestinya direvisi terlebih dahulu," katanya.
Pengamat: Pengelolaan TN Komodo kewenangan pusat
"Pengelolaan Taman Nasional (TN) Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang ada," kata Dr James Adam.