Kupang (AntaraNews NTT) - Pihak PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) menyatakan siap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp875 juta untuk lahan hak guna usaha (HGU) seluas 3.720 ha di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Kami segera membayar PBB senilai Rp875 juta sesuai surat tagihan pajak dari pemerintah Kabupaten Kupang," kata kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna kepada wartawan di Oelamasi, Rabu (7/11).
Ia mengatakan, PT PGGS sebagai pemilik lahan HGU telah menerima surat tagihan PBB senilai Rp875 juta dari pemerintah Kabupaten Kupang.
"Kami akan segera melunasi pajak itu sesuai surat tagihan pemerintah Kabupaten Kupang," tegasnya.
Henry mengatakan, surat tagihan pembayaran pajak merupakan bukti pengakuan pemerintah Kabupaten Kupang terhadap lahan HGU milik PT PGGS yang telah diakuisisi kepada PT PKGD.
"Pemerintah Kabupaten Kupang mengakui lahan HGU tersebut. Lahan milik PT PGGS itu bukan tanah ulayat seperti yang disampaikan beberapa pihak," katanya.
Baca juga: Pemkab Kupang dinilai diskriminatif terhadap investor garam
"Bukti penagihan PBB merupakan bukti pengakuan negara terhadap lahan HGU kami. Apabila lahan itu adalah tanah ulayat silahkan dibuktikan dengan pembayaran pajaknya," tambahnya.
Ia menegaskan, nilai PBB sebesar Rp875 juta itu segera dibayarkan oleh PT PGGS sebagai bukti perusahan itu taat terhadap aturan hukum.
Henry berharap, pemerintah Kabupaten Kupang memberikan izin usaha garam sehingga PT PKGD segera merealisasikan investasi garam senilai Rp1,8 triliun di Kabupaten Kupang.
"Kami minta pemerintah memberikan izin sehingga PKGD yang mendapat akuiasi pengelolaan lahan HGU segera membangun industri garam di Kabupaten Kupang," katanya menegaskan.
Ia mengkritisi sikap pemerintah Kabupaten Kupang yang tidak bersikap adil karena mendukung PT Garam Indo Nasional (GIN) yang tetap melakukan aktivitas penambangan garam di atas lahan HGU yang pajaknya dibayar perusahan lain.
"Kami menjadi heran pemerintah mendukung perusahan yang tidak membayar pajak untuk negara, sementara kami yang membayar pajak dipersulit izin usahanya," kata Henry.
Baca juga: Perusahaan garam belum kantongi izin distribusi air laut