Perusahaan garam belum kantongi izin distribusi air laut

id Semuel Rebo

Perusahaan garam belum kantongi izin distribusi air laut

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT Semuel Rebo.

Perusahaan garam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang, sebenarnya belum berhak memproduksi garam, karena tidak mengantongi izin distribusi air laut dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kupang (AntaraNews NTT) - Perusahaan garam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang, sebenarnya belum berhak memproduksi garam, karena tidak mengantongi izin distribusi air laut dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Hampir semua perusahaan garam di Kabupaten Kupang belum mengantongi izin distribusi air laut dari pemerintah," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT Semuel Rebo kepada Antara di Kupang, Selasa (30/10).

Ia mengatakan sampai sejauh ini belum satu pun perusahaan garam yang memiliki izin distribusi air laut menuju lokasi tambak garam.

"Izin yang diterbitkan pemerintah NTT itu wajib dimiliki setiap perusahan garam sebelum melakukan produksi," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan menerbitkan izin lokasi, izin produksi dan izin Amdal, sedan pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan izin distribusi air laut ke darat (tambak garam).

"Izin distribusi air laut ke daratan ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun sudah dialihkan ke pemerintah provinsi sejak 2015," katanya.

Baca juga: Penerbitan Amdal PT GIN terkendala izin lokasi

Menurut dia, distribusi air laut ke daratan itu mulai diberlakukan sejak tahun 2015 setelah UU No.23 tentang Pemerintah Daerah itu berlaku.

Hal ini dipertegas lagi dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Air Laut untuk Pembangunan Industri Garam.

"Kewenangan kami hanya pada izin distribusi air laut sedangkan terkait izin lingkungan, Amdal dan izin lokasi dan produksi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Ia berharap agar para investor segera mengurus izin tersebut sehingga daerah bisa mendapat pemasukan berupa retribusi pajak dari distribusi air laut ke lokasi tambak garam.

Sementara itu, kuasa hukum PT Garam Indo Nasional (GIN), Mulyadi yang dihubungi wartawan enggan memberikan komentar terkait kegiatan aktifitas garam di Bipolo, Kecamatan Sulamu yang belum mengantongi izin Amdal maupun izin distribusi air laut dari pemerintah.

"Saat ini kami belum bisa memberikan komentar apapun. Kami akan memberikan penjelasan setelah ada keputusan pengadilan," kata Mulyadi.

Baca juga: DPRD Kupang minta PT GIN hentikan penambangan garam

Sedangkan, kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Henry Inderaguna mengatakan, PKGD belum melakukan aktivitas penambangan garam karena pemerintah belum memberikan izin, meskipun perusahan ini memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 ha.

"Kami menjadi heran kenapa perusahan yang tidak memiliki izin Amdal maupun izin lokasi bisa melakukan aktivitas tambak garam di atas lahan kami, sementara kami malah dipersulit," katanya dalam nada tanya.