Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil empat saksi, salah satunya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa, (18/10/2022).
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Baca juga: Kuasa hukum bilang Ketua KPK akan ke Papua melihat kondisi Lukas Enembe
Baca juga: KPK panggil pramugari terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekda Papua terkait kasus Lukas Enembe