Dinkes Kota Kupang larang Puskesmas berikan sirop penurun panas anak

id NTT,kasus gagal ginjal anak,sirup penurun panas,gagal ginjal anak

Dinkes Kota Kupang larang Puskesmas berikan sirop penurun panas anak

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dr Retnowati. ANTARA/Benny Jahang

Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada semua Puskesmas di Kota Kupang untuk tidak memberikan obat sirop penurun panas bagi pasien anak yang mengalami sakit panas...
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melarang semua Puskesmas setempat untuk tidak memberikan obat sirop penurun panas bagi pasien anak yang menderita sakit panas sebagai antisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada semua Puskesmas di Kota Kupang untuk tidak memberikan obat sirop penurun panas bagi pasien anak yang mengalami sakit panas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Retnowati di Kupang, Rabu, (27/10/2022).

dr. Retnowati mengatakan hal itu dalam kegiatan media gathering bersama penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh terkait antisipasi Pemerintah Kota Kupang terhadap adanya kasus ginjal akut yang dialami pasien anak.

Ia mengatakan saat ini semua Puskesmas di Kota Kupang untuk sementara tidak lagi memberikan obat sirup penurun panas bagi pasien anak yang datang berobat ke Puskesmas.

Dinas Kesehatan menurut Retnowati hanya merekomendasikan pemberian obat tablet penurun panas bagi pasien yang datang berobat dengan keluhan panas.

"Kami hanya merekomendasikan pemberian obat tablet penurun panas sedangkan obat sirup untuk sementara dilarang diberikan kepada pasien anak-anak," kata dr. Retnowati.

Menurut dia saat ini terdapat satu orang pasien yang diduga menderita kasus gagal ginjal akut yang dialami seorang anak karena hasil pemeriksaan laboratorium belum ada obat yang harus diberikan kepada pasien bersangkutan.

"Kasus ini masih dalam pendalaman tim epidemologi apakah kasus itu masuk dalam kategori kasus gagal ginjal akut atau tidak," kata dr. Retnowati.

Menurut dia Dinas Kesehatan bersama BPOM juga telah mengingatkan semua apotek di Kota Kupang untuk tidak menjual obat sirup penurun panas kepada pasien yang mengalami sakit panas.

"Penarikan terhadap beberapa jenis obat sirup yang dilarang edar itu nanti BPOM yang akan melakukan penarikan untuk tidak diedarkan," kata dr. Retnowati.

Baca juga: Dinas Kesehatan Nagekeo minta fasilitas kesehatan awasi penggunaan obat sirop

Baca juga: Pasien anak gangguan ginjal akut di NTT mulai membaik