Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Kota Kupang agar segera menyelesaikan masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes) sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap Pemkot segera menyelesaikan persoalan TPP ini agar tidak berimbas lebih jauh ke pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (3/11/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi persoalan TPP Nakes yang mengakibatkan ratusan nakes dari 11 puskemas di Kota Kupang melakukan mogok pelayanan untuk menggelar aksi protes di Kantor Wali Kota Kupang.
Beda Daton menjelaskan para nakes melakukan aksi untuk mempertanyakan pengurangan tunjangan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rekapan BKPPD senilai Rp1.350.000 namun menurun menjadi Rp600.000 berdasarkan rekapan Dinas Kesehatan.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran APBD atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan.
TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Nilai TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan atau pertimbangan objektif lainnya dan atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, kata dia, ada atau tidak adanya TPP ASN bagi kabupaten/kota sangat tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Beda Daton mengatakan aksi mogok sudah dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 1-2 November sehingga ia berharap tidak ada aksi serupa selanjutnya yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang mengorbankan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
Baca juga: Ratusan nakes Kota Kupang pertanyakan pengurangan TPP
Aksi mogok tenaga kesehatan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan. Sebab, kata dia, tidak memberi pelayanan kepada masyarakat pada jam-jam pelayanan adalah maladministrasi.
Baca juga: Dinkes Mabar pastikan nakes jalankan tatalaksana rabies
"Kami berharap Pemkot segera menyelesaikan persoalan TPP ini agar tidak berimbas lebih jauh ke pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (3/11/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi persoalan TPP Nakes yang mengakibatkan ratusan nakes dari 11 puskemas di Kota Kupang melakukan mogok pelayanan untuk menggelar aksi protes di Kantor Wali Kota Kupang.
Beda Daton menjelaskan para nakes melakukan aksi untuk mempertanyakan pengurangan tunjangan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rekapan BKPPD senilai Rp1.350.000 namun menurun menjadi Rp600.000 berdasarkan rekapan Dinas Kesehatan.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran APBD atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan.
TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Nilai TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan atau pertimbangan objektif lainnya dan atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, kata dia, ada atau tidak adanya TPP ASN bagi kabupaten/kota sangat tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Beda Daton mengatakan aksi mogok sudah dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 1-2 November sehingga ia berharap tidak ada aksi serupa selanjutnya yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang mengorbankan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
Baca juga: Ratusan nakes Kota Kupang pertanyakan pengurangan TPP
Aksi mogok tenaga kesehatan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan. Sebab, kata dia, tidak memberi pelayanan kepada masyarakat pada jam-jam pelayanan adalah maladministrasi.
Baca juga: Dinkes Mabar pastikan nakes jalankan tatalaksana rabies