Kupang (ANTARA) - Kepolisian Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur menyelidiki jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret tiga karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kupang.

“Kami masih dalami dari mana narkoba jenis sabu-sabu itu masuk dan diterima mereka,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Pol Sigid Hariyadi di Kupang, Senin, (7/11/2022) malam.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan tiga orang karyawan salah satu BUMN di Kupang berinisial HY, AM, dan MH.

Ketiganya ditangkap pada Sabtu (5/11) yang tengah mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit umum pusat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Sigid mengatakan bahwa ketiganya ditangkap di kediaman mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

‘Beberapa saksi sudah diperiksa. Tetapi saat ini status ketiganya masih sebagai tertangkap atas dugaan penggunaan narkoba,” ujar dia.

Namun dari hasil tes urine diketahui ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini ketiganya sudah diamankan dan ditahan di Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa sebelumnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT telah melakukan pemantauan selama beberapa waktu hingga melakukan penangkapan ketiga pelaku yang sedang berpesta narkoba di wilayah Alak.

Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu paket narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil.

Kemudian, satu bong dari botol aqua kecil, satu tutup bong dengan pipet warna putih, satu tutup bong dengan pipet warna hitam, satu pemantik merek AlfaMart berwarna merah, dan tiga ponsel.

Ketiga pelaku tersebut kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.

Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengedar narkoba di Flores Timur terancam hukuman 12 tahun penjara

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap Kasat Resnarkoba Karawang terkait narkoba

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024