Kupang (AntaraNews NTT) - Aparat kepolisian sektor Oebobo, Polres Kupang Kota, NTT menangkap Siprianus Akoit (46), warga Kota Kupang yang melakukan penculikan terhadap seorang anak berusia enam tahun berinisil RYN sekaligus berencana membunuhnya.
Kapolsek Oebobo, AKP Yulius Lau kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/11) saat merilis kasus tersebut mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (19/11) siang sekitar pukul 11.00 WITA di pabrik Batako Mirakel di seputaran jalur 40 RT 11/RW 03 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.
"Kasus penculikan anak ini memang sudah terjadi sejak Agustus lalu, ketika ada keluarga korban yang datang melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kapolsek Oebobo.
Selama beberapa bulan tersebut pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat polisi sudah mengetahui keberadaannya.
Lokasi persembunyiaanya berada di kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, kemudian berpindah ke Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, kemudian ke Kuanfao Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa, kemudian ke seputaran pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja.
"Dan terakhir pelaku sempat tinggal di Perumnas Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama dan terakhir pelaku tinggal di tempat pembuatan batako `Mirakel` di Jalur 40 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa," tambah pria yang biasa di sapa Lius itu.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi lewat laut
Selama menahan korban, pelaku sempat melakukan penganiayaan saat menahannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, karena korban yang masih berusia enam tahun tersebut sering menangis.
Disamping itu juga pada sembilan Agustus lalu, korban sempat dianiaya di pinggir kali Dendeng sekitar pukul 21.00 WITA dengan cara menceburnya ke dalam kali dengan tujuan menghikangkan nyawa korban.
"Beruntung ada yang melihat hal tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga kami langsung bertindak dan mengamankan korban. Sedangkan pelaku melarikan diri dan baru ditangkap Senin kemarin," ujar dia.
Hingga saat ini pelaku ditahan di Polsek Oebobo untuk menjalini pemeriksaan selanjutnya oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku juga dikenai ancaman penjara paling lama lima tahun dan paling kurang tiga tahun.
Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD yang sedang nyabu
Kapolsek Oebobo, AKP Yulius Lau kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/11) saat merilis kasus tersebut mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (19/11) siang sekitar pukul 11.00 WITA di pabrik Batako Mirakel di seputaran jalur 40 RT 11/RW 03 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.
"Kasus penculikan anak ini memang sudah terjadi sejak Agustus lalu, ketika ada keluarga korban yang datang melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kapolsek Oebobo.
Selama beberapa bulan tersebut pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat polisi sudah mengetahui keberadaannya.
Lokasi persembunyiaanya berada di kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, kemudian berpindah ke Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, kemudian ke Kuanfao Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa, kemudian ke seputaran pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja.
"Dan terakhir pelaku sempat tinggal di Perumnas Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama dan terakhir pelaku tinggal di tempat pembuatan batako `Mirakel` di Jalur 40 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa," tambah pria yang biasa di sapa Lius itu.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi lewat laut
Selama menahan korban, pelaku sempat melakukan penganiayaan saat menahannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, karena korban yang masih berusia enam tahun tersebut sering menangis.
Disamping itu juga pada sembilan Agustus lalu, korban sempat dianiaya di pinggir kali Dendeng sekitar pukul 21.00 WITA dengan cara menceburnya ke dalam kali dengan tujuan menghikangkan nyawa korban.
"Beruntung ada yang melihat hal tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga kami langsung bertindak dan mengamankan korban. Sedangkan pelaku melarikan diri dan baru ditangkap Senin kemarin," ujar dia.
Hingga saat ini pelaku ditahan di Polsek Oebobo untuk menjalini pemeriksaan selanjutnya oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku juga dikenai ancaman penjara paling lama lima tahun dan paling kurang tiga tahun.
Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD yang sedang nyabu