Kupang (AntaraNews NTT) - Aparat kepolisian menangkap Oktavianus Holo (46), anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur ketika sedang menikmati narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
"Dia (Oktavianus Holo) sempat menjadi incaran kami, tetapi sudah ditangkap lebih dahulu oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat ketika sedang nyabu di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Nusa Tenggara Timur Donny Bramantyo kepada pers di Kupang, Rabu (26/9).
Ia menjelaskan Oktavianus ditangkap bersama seorang teman wanitanya HH (23) ketika sedang berpesta sabu di sebuah kamar hotel tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri.
Donny mengatakan, pihak BNNP NTT mengapresiasi peran dari Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap tersangka itu.
"Kami tentu memberikan apresiasi terkait penangkapan itu. Narkoba adalah musuh bersama. Musuh bangsa ini, dan para pengguna serta pengedarnya harus ditangkap dan diberikan hukuman," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang
Ia juga menyayangkan perbuatan dari anggota DPRD tersebut. Seharusnya perbuatan seperti itu tidak dilakukan oleh seorang wakil rakyat sebagai publik figur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari penangkapan Oktavianus, tidak lama setelahnya polisi menangkap tersangka UR (38) yang diketahui sebagai penjual sabu-sabu kepada Oktavianus.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH.
"Sedangkan dari tersangka UR, kami amankan satu paket sabu-sabu 0,25 gram. dan tiga buah ponsel yang turut kita sita," ujarnya.
Hasil tes urine, AKBP Erick menyebutkan, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (methamphetamine dan MDMA) dan polisi masih melakukan pendalaman intensif mengenai kebenaran pria yang mengaku sebagai anggota DPRD tersebut.
Baca juga: NTT belum miliki perda tentang narkoba
"Dia (Oktavianus Holo) sempat menjadi incaran kami, tetapi sudah ditangkap lebih dahulu oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat ketika sedang nyabu di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Nusa Tenggara Timur Donny Bramantyo kepada pers di Kupang, Rabu (26/9).
Ia menjelaskan Oktavianus ditangkap bersama seorang teman wanitanya HH (23) ketika sedang berpesta sabu di sebuah kamar hotel tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri.
Donny mengatakan, pihak BNNP NTT mengapresiasi peran dari Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap tersangka itu.
"Kami tentu memberikan apresiasi terkait penangkapan itu. Narkoba adalah musuh bersama. Musuh bangsa ini, dan para pengguna serta pengedarnya harus ditangkap dan diberikan hukuman," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang
Ia juga menyayangkan perbuatan dari anggota DPRD tersebut. Seharusnya perbuatan seperti itu tidak dilakukan oleh seorang wakil rakyat sebagai publik figur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari penangkapan Oktavianus, tidak lama setelahnya polisi menangkap tersangka UR (38) yang diketahui sebagai penjual sabu-sabu kepada Oktavianus.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH.
"Sedangkan dari tersangka UR, kami amankan satu paket sabu-sabu 0,25 gram. dan tiga buah ponsel yang turut kita sita," ujarnya.
Hasil tes urine, AKBP Erick menyebutkan, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (methamphetamine dan MDMA) dan polisi masih melakukan pendalaman intensif mengenai kebenaran pria yang mengaku sebagai anggota DPRD tersebut.
Baca juga: NTT belum miliki perda tentang narkoba