Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum personel Polri kepada dua jurnalis di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah meliput aksi unjuk rasa mahasiswa pada Senin (24/3).
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Polri yang diduga bertugas di Polres Sukabumi Kota telah melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi Handi Salam di Sukabumi, Selasa.
Adapun dua jurnalis yang diduga mengalami kekerasan yakni Andri Somantri yang merupakan warga media daring VisiNews. Korban yang saat itu sedang meliput aksi dan mengambil foto aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU TNI di Jalan Ir H Djuanda Kota Sukabumi menjadi korban tindakan represif personel Polri.
Salah seorang oknum anggota Polri menarik leher korban yang mengakibatkan tali untuk menggantung kartu pers putus.
Tidak hanya Andri, bahkan seorang wartawati yakni Siti Fatimah dari media Detik.com juga mengalami tindak kekerasan dan ancaman dari oknum personel Polri.
Kekerasan dan ancaman yang dialami korban oleh oknum berpangkat Bripka berupa pemaksaan untuk menghapus rekaman video tindakan represif aparat terhadap dua orang peserta aksi yang terkepung di tengah petugas, bahkan oknum tersebut hendak menyita telepon seluler korban.
Kedua korban yang merupakan anggota AJI Bandung Biro Sukabumi ini saat melakukan peliputan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam UU Pers, seperti mengenakan tanda pengenal atau kartu pers.
"AJI Bandung Biro Sukabumi sudah membuat empat pernyataan sikap terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada dua wartawan tersebut," tegasnya.
Handi mengatakan empat pernyataan sikap tersebut yakni mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya sesuai pasal 4 ayat (3) yang berisi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers.
Terakhir, meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI kecam tindak kekerasan oknum polisi kepada dua jurnalis Sukabumi