Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebutkan modus kejahatan fake Base Transceiver Station (BTS) atau BTS palsu mengincar korban-korban penipuannya yang berada di kawasan bisnis.
"Yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD, itulah daerah bisnis yang memungkinkan akan terjadi secara ekonomis. Karena itu yang dijadikan sasaran adalah (akses) perbankan," kata Himawan di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa.
Secara singkat modus kejahatan fake BTS memanfaatkan akses ilegal ke frekuensi-frekuensi milik operator seluler, memungkinkan pelaku mengirimkan SMS kepada korban seolah-olah berasal dari instansi yang terpercaya.
Penerima SMS yang menerima narasi pesan dan tidak teliti berpotensi menjadi korban karena pesan itu mengarahkan korban untuk menyerahkan data kredensial kepada pelaku melalui tautan tertentu yang disematkan di SMS.
Dalam kasus fake BTS yang diungkap oleh Bareskrim Polri diketahui korban mengalami kerugian setelah menerima SMS yang seakan-akan berasal dari layanan perbankan.
Sejauh ini sudah ada dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XY dan YCX yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bisa terungkap setelah adanya enam laporan polisi (LP) yang diterima oleh Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban.
Untuk memastikan lebih lanjut apakah modus operasi serupa terjadi di kawasan lainnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Ini juga masih kita komunikasikan, koordinasikan dengan BSSN dan dengan Kementerian Komdigi untuk melihat apakah ada kemungkinan di wilayah-wilayah lain," kata Himawan.
Sebelumnya telah diwartakan pada Senin (24/3) terkait pengungkapan kasus kejahatan bermoduskan fake BTS.
Barang bukti yang diamankan Polri atas kejadian ini adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah kartu SIM, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YCX, satu buah kartu travel permit atas nama YCX, satu buah kartu identitas China atas nama YCX, dan satu buah kartu NPWP atas nama YCX.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa bos pengendali kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake BTS juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut pelaku kejahatan fake BTS incar korban di kawasan bisnis