Kupang, (AntaraNews NRR) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di 160 desa agar tidak disalahgunakan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan monitoring pengelolaan dana desa di 98 desa yang masih belum membuat laporan pertanggungjawaban tahap kedua, karena bisa berdampak hangusnya dana desa tahap ketiga sebesar Rp50 miliar untuk 160 desa di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Kupang, Johanes Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Kamis, (22/11)..
Ia mengatakan, pencairan dana desa di Kabupaten Kupang sering terlambat akibat ulang kepala desa yang lamban memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Menurut Masneno, apabila 98 kepala desa belum memasukkan laporan penggunaan keuangan desa maka dana desa tahap ke III sebesar Rp50 miliar terancam hangus.
Baca juga: ADD Kabupaten Kupang sebesar Rp50 miliar terancam hangus
Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tangani satu kasus korupsi dana ADD
Masneno berharap para 98 kepala desa itu secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa sehingga tidak berurusan dengan lembaga penegakan hukum.
"Apabila ada temuan dan harus diproses secara hukum maka menjadi urusan lembaga penegak hukum. Kami sudah melakukan berbagai upaya termasuk menjemput paksa kepala desa namun masih juga membangkang," kata Masneno .
Menurut Masneno, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kupang akan mengalokasikan anggaran khusus untuk tim monitoring pengelolaan dana desa di 160 desa di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu guna meminimalisasi terjadinya keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan desa seperti terjadi selama ini.
"Anggaran yang dialokasikan itu untuk biaya transportasi aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang turun ke desa-desa untuk melakukan pengawasan dan monitoring penggunaan dana desa guna mengantisipasi terjadinya korupsi dan mempercepat pembuatan laporan penggunaan dana desa," kata Masneno.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan monitoring pengelolaan dana desa di 98 desa yang masih belum membuat laporan pertanggungjawaban tahap kedua, karena bisa berdampak hangusnya dana desa tahap ketiga sebesar Rp50 miliar untuk 160 desa di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Kupang, Johanes Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Kamis, (22/11)..
Ia mengatakan, pencairan dana desa di Kabupaten Kupang sering terlambat akibat ulang kepala desa yang lamban memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Menurut Masneno, apabila 98 kepala desa belum memasukkan laporan penggunaan keuangan desa maka dana desa tahap ke III sebesar Rp50 miliar terancam hangus.
Baca juga: ADD Kabupaten Kupang sebesar Rp50 miliar terancam hangus
Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tangani satu kasus korupsi dana ADD
Masneno berharap para 98 kepala desa itu secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa sehingga tidak berurusan dengan lembaga penegakan hukum.
"Apabila ada temuan dan harus diproses secara hukum maka menjadi urusan lembaga penegak hukum. Kami sudah melakukan berbagai upaya termasuk menjemput paksa kepala desa namun masih juga membangkang," kata Masneno .
Menurut Masneno, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kupang akan mengalokasikan anggaran khusus untuk tim monitoring pengelolaan dana desa di 160 desa di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu guna meminimalisasi terjadinya keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan desa seperti terjadi selama ini.
"Anggaran yang dialokasikan itu untuk biaya transportasi aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang turun ke desa-desa untuk melakukan pengawasan dan monitoring penggunaan dana desa guna mengantisipasi terjadinya korupsi dan mempercepat pembuatan laporan penggunaan dana desa," kata Masneno.