Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno mengemukakan alokasi dana desa (ADD) tahap III 2018 sebesar Rp50 miliar untuk Kabupaten Kupang terancam hangus.
"Hal ini terjadi akibat sebagian besar desa di Kabupaten Kupang belum membuat laporan pertangungjawaban penggunaan ADD tahap II," katanya kepada wartawan di Oelamasi, sekitar 38 timur ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/11) .
Ia mengatakan apabila sampai Desember 2018, desa-desa tersebut belum juga membuat laporan pengunaan dana desa maka pencairan dana desa tahap III sebesar Rp50 miliar tidak dapat dilakukan.
"Dananya akan hangus karena masih sekitar 96 desa yang belum memberikan laporan pertangungjawaban dana desa tahap II," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Kupang mendapat ADD sebesar Rp136 miliar yang dialokasikan untuk 160 desa, namun baru 64 desa yang sudah memberikan laporan pertangung jawaban keuangan.
Pencairan tahap I dan II sudah 60 persen atau sekitar Rp86 miliar diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, jalan tani, pembangunan embung dan BUMDes serta pemberdayaan ekonomi.
Baca juga: Inspektorat belum kirim hasil audit ADD ke polisi
"Namun dari 160 desa itu masih 96 desa yang belum memberikan laporannya sehingga menghambat pembangunan untuk desa lainya yang sudah memberikan laporan pertangungjawaban," kata Masneno.
Menurut dia, Pemkab Kupang akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk turun ke desa-desa itu untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa yang belum dipertangungjawabkan.
"Kita berharap kehadiran aparat penegak hukum mendorong para pengelola ADD untuk mempercepat pembuatan laporan pertangungjawab tahap II," ujarnya.
Masneno mengatakan Pemkab Kupang telah memberikan pelatihan bagi pengelolah dana desa maupun bendahara desa tentang teknis pembuatan laporan pertangungjawaban keuangan.
Bahkan, katanya, aplikasi tentang laporan dana desa juga diberikan secara gratis, namun ternyata masih juga lambat dalam pembuatan laporannya.
"Atas dasar itu, kami terus mendorong aparat penegakan hukum turun ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan. Apabila ada indikasi pelanggaran maka akan diproses secara hukum," demikian Johanis Masneno.
Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tangani satu kasus korupsi dana ADD
"Hal ini terjadi akibat sebagian besar desa di Kabupaten Kupang belum membuat laporan pertangungjawaban penggunaan ADD tahap II," katanya kepada wartawan di Oelamasi, sekitar 38 timur ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/11) .
Ia mengatakan apabila sampai Desember 2018, desa-desa tersebut belum juga membuat laporan pengunaan dana desa maka pencairan dana desa tahap III sebesar Rp50 miliar tidak dapat dilakukan.
"Dananya akan hangus karena masih sekitar 96 desa yang belum memberikan laporan pertangungjawaban dana desa tahap II," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Kupang mendapat ADD sebesar Rp136 miliar yang dialokasikan untuk 160 desa, namun baru 64 desa yang sudah memberikan laporan pertangung jawaban keuangan.
Pencairan tahap I dan II sudah 60 persen atau sekitar Rp86 miliar diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, jalan tani, pembangunan embung dan BUMDes serta pemberdayaan ekonomi.
Baca juga: Inspektorat belum kirim hasil audit ADD ke polisi
"Namun dari 160 desa itu masih 96 desa yang belum memberikan laporannya sehingga menghambat pembangunan untuk desa lainya yang sudah memberikan laporan pertangungjawaban," kata Masneno.
Menurut dia, Pemkab Kupang akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk turun ke desa-desa itu untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa yang belum dipertangungjawabkan.
"Kita berharap kehadiran aparat penegak hukum mendorong para pengelola ADD untuk mempercepat pembuatan laporan pertangungjawab tahap II," ujarnya.
Masneno mengatakan Pemkab Kupang telah memberikan pelatihan bagi pengelolah dana desa maupun bendahara desa tentang teknis pembuatan laporan pertangungjawaban keuangan.
Bahkan, katanya, aplikasi tentang laporan dana desa juga diberikan secara gratis, namun ternyata masih juga lambat dalam pembuatan laporannya.
"Atas dasar itu, kami terus mendorong aparat penegakan hukum turun ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan. Apabila ada indikasi pelanggaran maka akan diproses secara hukum," demikian Johanis Masneno.
Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tangani satu kasus korupsi dana ADD