Kupang, NTT (ANTARA) - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai sasaran prioritas dalam program penataan kawasan permukiman kumuh pada 2023.

"Ada tujuh desa di Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai kawasan permukiman kumuh yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan," kata Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang Dance Hunia Hauteas ketika dihubungi di Kupang, NTT, Jumat, (18/11/2022).

Ia mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 250/KEP/HK Tahun 2021 ditetapkan ada tujuh desa dan kelurahan yang menjadi kawasan penataan permukiman kumuh yaitu Desa Sulamu, Kelurahan Tarus, Kelurahan Oesao, Desa Buraen, Desa Teunbaun, Desa Lifuleo, dan Desa Tablolong.

Menurut dia, kriteria yang terpenuhi untuk suatu kawasan dikatakan sebagai kawasan kumuh yaitu bangunan gedung perlu dilakukan perbaikan, jalan lingkungan yang belum memadai, fasilitas air minum, drainase dan sistem air limbah maupun sistem penanganan persampahan, dan proteksi kebakaran yang belum memadai.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang Fepriyanto Salukh mengatakan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) merupakan dokumen inti yang wajib disusun oleh pemda yang mencakup kesepakatan rencana aksi, program dan kegiatan yang sesuai dengan metodologi, perumusan skenario penanganan.

Selain itu, tambah dia, juga dilakukan konsep desain kawasan, rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta rencana pengadaan tanah.

"Apabila penataan kawasan kumuh dilakukan sesuai dengan proses yang ditetapkan, maka penataan kawasan kumuh menjadi lebih baik," tegasnya.

Baca juga: Bulog salurkan 200 paket sembako untuk cegah stunting di NTT

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo gelar operasi gabungan Timpora di wilayah perairan

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024