Kupang, (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupang, telah menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) daerah tahun 2018 sebesar Rp1,9 miliar untuk 3.000 warga miskin di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

"Dana yang sudah disalurkan untuk periode Juli hingga Desember 2018 sebesar Rp1,9 miliar," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral kepada wartawan di Kupang, Rabu, (28/11)..

Baca juga: Stunting menyerang 2.000 anak di Kota Kupang
Baca juga: Pemkot Kupang integrasikan pelayanan satu pintu
Baca juga: Usaha gorengan di Kota Kupang sangat menjanjikan

Ia mengatakan, ?penyaluran bantuan sosial daerah bagi 3.000 warga miskin di Kota Kupang dilakukan secara bersamaan dalam lounching penyaluran BPNT nasional yang berlangsung di Kelurahan Alak, Senin (26/11).

Ia mengatakan, BPNT ?merupakan program dari Kementerian Sosial yang telah diaplikasikan pemerintah Kota Kupang untuk kepentingan penyaluran bantuan sosial BPNT daerah ?bagi 3.000 warga miskin di Kota Kupang melalui mekanisme uang elektronik, sebagai bantuan sosial ?di bidang pangan ?penganti program bantuan beras miskin (raskin) .

Uang elektronik berupa tabungan disertai kartu ATM sebagai sarana penyaluran bantuan pemerintah sebesar Rp.110.000 setiap bulan untuk dibelanjakan di E-warung berupa beras dan telur.

Menurut ?Amaral, jumlah keluarga ?penerima manfaat (KPM) program BPNT daerah yang sebelumnya merupakan penerima bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) di Kota Kupang tercatat ?3.000 KPM sesuai SK walikota Kupang nomor 108/KEP/HK/2018 tanggal 23 April ?2018.

Menurut dia, jumlah dana BPNT daerah yang disalurkan ?sama dengan uang yang diterima ?setiap KPM nasional yaitu Rp110.000/bulan/kpm dan mengikuti mekanisme penyaluran BNPT nasional melalui sistem transaksi melalui bank.

Menurut dia, penerima manfaat ?bantuan sosial daerah itu dapat membelanjakan kebutuhannya di 25 ?E-warung ?yang telah disiapkan pemerintah ?Kota Kupang.  "Dana yang dialokasikan untuk BPNT daerah ini dialokasikan dari dana APBD ?Kota Kupang ," kata Amaral.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024