PTTEP-Australia berusaha memecah belah kekuatan Indonesia
Jumat, 30 November 2018 15:52 WIB
Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) sedang menyemprot tumpahan minyak di atas Laut Timor dengan dipersan (zat sangat berbahaya) untuk menemgelamkan minyak ke dasar Laut Timor. (ANTARA Foto/dok)
Kupang (ANTARA News NTT) - Ketua Tim Advokasi korban pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni mengungkapkan PTTEP Thailand bersama Pemerintah Australia sedang berusaha keras memecah belah sikap Pemerintah Indonesia dan rakyat korban pencemaran minyak Montara.
"Saat ini, para pencemar Laut Timor melalui PTTEP Thailand dan Pemerintah Australia sedang berusaha keras dengan berbagai cara untuk memecah belah sikap baja Pemerintah Indonesia dan rakyat korban pencemaran minyak dari ladang Montara," katanya kepada pers di Kupang, Jumat (30/11).
Informasi penting ini disampaikan pula Tanoni kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian LH dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kantor Staf Kepresidenan dan Montara Task Force.
Tanoni yang juga mantan agen Imigrasi Australia itu menjelaskan upaya memecah belah kekuatan Indonesia itu antara lain dengan mendorong kuat pihak-pihak tertentu agar Pemerintah RI segera mengajukan kembali gugatan terhadap PTTEP di PN Jakarta.
Dengan demikian, kata dia, Pemerintah Australia dengan mudah akan bebaskan diri dari tanggung jawab dan para pencemar Laut Timor akan terus berlindung di balik ketiak Pemerintah Australia.
Menurut Tanoni, Australia dan PTTEP saat ini sedang terpojok dalam kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Ketua Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni (kiri) sedang menyampaikan keterangannya terkait kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009. (ANTARA Foto/dok) Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor tercemar minyak mentah (crude oil) akibat ledakan anjungan minyak Montara di Laut Timor pada saat itu.
Menurut Tanoni ada empat pihak yang harus bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan di Laut Timor tersebut, yakni PTTEP, AMSA, HALLIBURTON dan Sea Drill Norway serta Pemerintahan Australia Utara dan Pemerintah Federal Australia selaku regulator.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dengan hormat kepada kementerian terkait untuk tidak menerima atau menemui mereka dalam kaitannya dengan kasus Montara," katanya.
Ia menghormati Montara Task Force yang telah dibentuk Pemerintah RI sebagai satu-satunya institusi negara yang ditunjuk guna mempercepat penyelesaian kasus Montara secara komprehensif dan menyeluruh.
"Dengan segala hormat pula kami sampaikan bahwa semua persoalan sekecil apa pun terkait dengan Montara, hendaknya selalu berkoordinasi dengan Montara Task Force agar segala urusan dapat dilalui melalui satu pintu," demikian Ferdi Tanoni. Anjungan minyak Montara yang meledak di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. (ANTARA Foto/dok)
"Saat ini, para pencemar Laut Timor melalui PTTEP Thailand dan Pemerintah Australia sedang berusaha keras dengan berbagai cara untuk memecah belah sikap baja Pemerintah Indonesia dan rakyat korban pencemaran minyak dari ladang Montara," katanya kepada pers di Kupang, Jumat (30/11).
Informasi penting ini disampaikan pula Tanoni kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian LH dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kantor Staf Kepresidenan dan Montara Task Force.
Tanoni yang juga mantan agen Imigrasi Australia itu menjelaskan upaya memecah belah kekuatan Indonesia itu antara lain dengan mendorong kuat pihak-pihak tertentu agar Pemerintah RI segera mengajukan kembali gugatan terhadap PTTEP di PN Jakarta.
Dengan demikian, kata dia, Pemerintah Australia dengan mudah akan bebaskan diri dari tanggung jawab dan para pencemar Laut Timor akan terus berlindung di balik ketiak Pemerintah Australia.
Menurut Tanoni, Australia dan PTTEP saat ini sedang terpojok dalam kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Ketua Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni (kiri) sedang menyampaikan keterangannya terkait kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009. (ANTARA Foto/dok) Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor tercemar minyak mentah (crude oil) akibat ledakan anjungan minyak Montara di Laut Timor pada saat itu.
Menurut Tanoni ada empat pihak yang harus bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan di Laut Timor tersebut, yakni PTTEP, AMSA, HALLIBURTON dan Sea Drill Norway serta Pemerintahan Australia Utara dan Pemerintah Federal Australia selaku regulator.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dengan hormat kepada kementerian terkait untuk tidak menerima atau menemui mereka dalam kaitannya dengan kasus Montara," katanya.
Ia menghormati Montara Task Force yang telah dibentuk Pemerintah RI sebagai satu-satunya institusi negara yang ditunjuk guna mempercepat penyelesaian kasus Montara secara komprehensif dan menyeluruh.
"Dengan segala hormat pula kami sampaikan bahwa semua persoalan sekecil apa pun terkait dengan Montara, hendaknya selalu berkoordinasi dengan Montara Task Force agar segala urusan dapat dilalui melalui satu pintu," demikian Ferdi Tanoni. Anjungan minyak Montara yang meledak di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. (ANTARA Foto/dok)
Pewarta : Laurensius Molan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korban pencemaran laut Timor kirim surat ke Bupati Rote Ndao terkait Montara
20 May 2024 16:22 WIB, 2024
YPTB desak Kantor Pengacara Maurice Blackburn pertanggungjawabkan perbedaan dana kompensasi
12 April 2024 12:56 WIB, 2024
Satgas Montara tolak PTTEP lalukan investasi di Indonesia akibat kasus Montara
04 March 2024 5:20 WIB, 2024
Petani rumput laut tagih janji dana ganti rugi pencemaran laut Timor
11 October 2023 12:19 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB