Kupang (ANTARA News NTT) - Pengamat ekonomi Dr James Adam mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT perlu memperhatikan regulasi dalam menetapkan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK), agar tidak mengganggu eksistensi kawasan wisata itu.

"Regulasi ini harus menjadi perhatian agar pemberlakuan tarif baru nantinya, tidak menimbulkan persoalan baru terhadap eksistensi TNK saat ini," kata James Adam kepada Antara di Kupang, Sabtu (1/12)..

Anggota International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk program pemberdayaan ekonomi itu mengemukakan hal itu, terkait rencana Pemerintah NTT menaikan tarif masuk TNK sebesar 500 dolar AS per orang dan 50.000 dolar AS untuk kapal yang berlabuh di kawasan TNK, dan regulasi yang mengatur kawasan itu.

"Hal penting yang harus diperhatikan adalah apakah penetapan tarif itu sesuai dengan regulasi yang diberikan kepada pemerintah daerah, atau soal tarif ditetapkan oleh Badan Pengelola TNK yang ditunjuk departeman terkait," katanya.

Menurut dia, regulasi ini harus benar-benar diperhatikan agar penetapan tarif baru nantinya tidak menimbulkan masalah.

"Bahwa seluruh lokasi yang namanya taman nasional di Indonesia memang tidak dikelola oleh pemerintah daerah, karena peraturan yang ada di kelola langsung oleh departemen atau kementerian yang membawahinya," kata James Adam.

Baca juga: Gubernur NTT tetap naikan harga tiket masuk ke TNK

Artinya, pendapatan yang diperoleh TNK selama ini tidak dibagi sedikitpun kepada daerah, tetapi dimasukkan semuanya ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak.

Karena itu, mestinya pengelolaan TNK melibatkan juga pemerintah daerah, agar daerah bisa mendapat manfaat dari keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK).

"Saya kurang paham berkaitan dengan mengapa pengelolaan kawasan itu tidak melibatkan pemerintah daerah, tetapi yang saya tahu bahwa seluruh lokasi yang namanya taman nasional di Indoensia memang tidak dikelola oleh pemda karena peraturan yang ada dikelola langsung oleh departemen atau kementerian yang membawahinya," katanya menjelaskan.

Artinya, TNK memang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanpa harus melibatkan pemerintah daerah.

"Karena itu, jika TNK akan dikelola pemerintah daerah, maka mestinya aturan atau regulasi yang ada harus direvisi terlebih dahulu," demikian James Adam.

Baca juga: Jurnalis dibebaskan dari pungutan ke TNK

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024