Kupang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur Rabu, (30/11/2022) siang.
Pelaksanaan kampanye tersebut berlangsung di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Rote Ndao dengan dihadiri ratusan nelayan Papela yang sering melaut hingga ke perbatasan.
Sebagai narasumber dari KKP RI adalah Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sahono Budianto.
Sedangkan dari Pemerintah Australia diwakili Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) , Lydia Woodhouse dan First Secretary Australian Border Force (ABF) Inspector Tristan Hewson.
Dalam kampanye tersebut KKP RI dan AFMA Australia melalukan sosialisasi terhadap nelayan tradisional Papela tentang UNCLOS yang adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Yang di dalam UNCLOS tersebut mengatur tentang kesepakatan batas wilayah laut antar negara. Dan UNCLOS telah diratifikasi oleh 168 negara termasuk Indonesia dan Australia.
Kampanye yang dilakukan bagi nelayan tradisional Papela tersebut bertujuan memberi pemahaman bagi para nelayan dalam melakukan penangkapan ikan harus tetap berada dalam wilayah masing-masing dan jangan sampai melanggar batas laut dengan Australia.
Baca juga: HNSI minta kapal gunakan trawl tak beroperasi lagi di NTT
Nelayan juga kami minta untuk tetap menjaga konservasi laut selama beraktivitas di laut sehingga ekosistem laut tetap terjaga dengan baik.
Baca juga: "Ilegal Fishing" Perlu Dukungan Kapal Patroli
Pelestarian ekosistem dan mengetahui batas wilayah laut adalah hal penting yang harus diketahui oleh nelayan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP -AFMA kampanye pencegahan penangkapan Ikan Ilegal Lintas Negara
Pelaksanaan kampanye tersebut berlangsung di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Rote Ndao dengan dihadiri ratusan nelayan Papela yang sering melaut hingga ke perbatasan.
Sebagai narasumber dari KKP RI adalah Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sahono Budianto.
Sedangkan dari Pemerintah Australia diwakili Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) , Lydia Woodhouse dan First Secretary Australian Border Force (ABF) Inspector Tristan Hewson.
Dalam kampanye tersebut KKP RI dan AFMA Australia melalukan sosialisasi terhadap nelayan tradisional Papela tentang UNCLOS yang adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Yang di dalam UNCLOS tersebut mengatur tentang kesepakatan batas wilayah laut antar negara. Dan UNCLOS telah diratifikasi oleh 168 negara termasuk Indonesia dan Australia.
Kampanye yang dilakukan bagi nelayan tradisional Papela tersebut bertujuan memberi pemahaman bagi para nelayan dalam melakukan penangkapan ikan harus tetap berada dalam wilayah masing-masing dan jangan sampai melanggar batas laut dengan Australia.
Baca juga: HNSI minta kapal gunakan trawl tak beroperasi lagi di NTT
Nelayan juga kami minta untuk tetap menjaga konservasi laut selama beraktivitas di laut sehingga ekosistem laut tetap terjaga dengan baik.
Baca juga: "Ilegal Fishing" Perlu Dukungan Kapal Patroli
Pelestarian ekosistem dan mengetahui batas wilayah laut adalah hal penting yang harus diketahui oleh nelayan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP -AFMA kampanye pencegahan penangkapan Ikan Ilegal Lintas Negara