Kupang (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada 2022.
Menurut Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, (1/12/2022) upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya.
Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022 itu menyebutkan, penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.
Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya.
Baca juga: Buruh paksa terobos barikade polisi di Merdeka Barat
Baca juga: DPRD minta pemprov NTT proses SK guru honor lolos PPPK
Menurut Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, (1/12/2022) upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya.
Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022 itu menyebutkan, penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.
Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya.
Baca juga: Buruh paksa terobos barikade polisi di Merdeka Barat
Baca juga: DPRD minta pemprov NTT proses SK guru honor lolos PPPK