Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja wajib sebesar 2 persen untuk perlindungan sosial guna menangani dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah daerah di NTT mencapai sebesar Rp11,9 miliar
"Realisasi belanja wajib perlindungan sosial di NTT sampai dengan 18 November 2022 mencapai Rp11,9 miliar, berupa bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (7/12/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi belanja wajib 2 persen oleh pemerintah provinsi beserta 22 kabupaten/kota di NTT.
Ketentuan belanja wajib 2 persen tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022. Belanja tersebut memanfaatkan Dana Transfer Umum (DTU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dampak inflasi setelah adanya penyesuaian subsidi BBM.
Catur menyebutkan realisasi belanja wajib yang telah dijalankan pemda se-NTT berupa bantuan sosial sebesar Rp10,1 miliar, penciptaan lapangan kerja sebesar Rp1,57 miliar, subsidi sektor perhubungan Rp30 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp240 juta.
Realisasi belanja tersebut, kata dia baru mencapai Rp16,7 persen dari total dana yang dialokasikan sekitar Rp73 miliar.
Catur mengatakan pelaksanaan belanja wajib pemda di NTT masih relatif rendah, bahkan ada jenis belanja yang baru dilakukan oleh satu pemda seperti belanja subsidi sektor transportasi yang baru direalisasikan Rp30 juta oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Ia menyebutkan salah satu isu yang di pemerintah daerah yaitu masih banyak pemerintah yang belum menyelesaikan pembahasan di APBD perubahan.
Baca juga: Kemenkeu dorong optimalisasi belanja daerah di NTT dari APBD
"Jadi masih banyak yang perlu dikonsultasikan dengan DPRD sehingga belum bisa melakukan realisasi," katanya.
Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran dana pemulihan ekonomi NTT tambah Rp480 miliar
Catur berharap seiring dengan penyelesaian proses APBD perubahan di masing-masing pemda akan mempercepat proses pencairan DTU 2 persen untuk penanganan dampak inflasi di masyarakat.
"Realisasi belanja wajib perlindungan sosial di NTT sampai dengan 18 November 2022 mencapai Rp11,9 miliar, berupa bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (7/12/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi belanja wajib 2 persen oleh pemerintah provinsi beserta 22 kabupaten/kota di NTT.
Ketentuan belanja wajib 2 persen tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022. Belanja tersebut memanfaatkan Dana Transfer Umum (DTU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dampak inflasi setelah adanya penyesuaian subsidi BBM.
Catur menyebutkan realisasi belanja wajib yang telah dijalankan pemda se-NTT berupa bantuan sosial sebesar Rp10,1 miliar, penciptaan lapangan kerja sebesar Rp1,57 miliar, subsidi sektor perhubungan Rp30 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp240 juta.
Realisasi belanja tersebut, kata dia baru mencapai Rp16,7 persen dari total dana yang dialokasikan sekitar Rp73 miliar.
Catur mengatakan pelaksanaan belanja wajib pemda di NTT masih relatif rendah, bahkan ada jenis belanja yang baru dilakukan oleh satu pemda seperti belanja subsidi sektor transportasi yang baru direalisasikan Rp30 juta oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Ia menyebutkan salah satu isu yang di pemerintah daerah yaitu masih banyak pemerintah yang belum menyelesaikan pembahasan di APBD perubahan.
Baca juga: Kemenkeu dorong optimalisasi belanja daerah di NTT dari APBD
"Jadi masih banyak yang perlu dikonsultasikan dengan DPRD sehingga belum bisa melakukan realisasi," katanya.
Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran dana pemulihan ekonomi NTT tambah Rp480 miliar
Catur berharap seiring dengan penyelesaian proses APBD perubahan di masing-masing pemda akan mempercepat proses pencairan DTU 2 persen untuk penanganan dampak inflasi di masyarakat.