Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan seluruh angkutan ALBN, ALDP, angkutan perintis dan angkutan pedesaan untuk masuk Terminal Tipe A Bimoku di Kupang.
“Kepada seluruh angkutan yang dimaksud wajib masuk ke Terminal Bimoku Kupang terhitung sejak 20 Mei 2025,” kata Kepala BPTD NTT Robert Tail saat ditemui di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan, kebijakan ini dalam rangka menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan pelayanan penumpang yang maksimal.
Hal ini, kata dia, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Adapun transportasi umum yang diwajibkan masuk ke Terminal Bimoku meliputi Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan bus perintis, dan angkutan pedesaan (mikrolet).
“Kita mengharapkan pengguna jasa angkutan umum tersebut untuk tidak lagi menaiki bus di sembarang tempat, khususnya di wilayah Oesapa,” katanya.
Pihaknya menginformasikan bahwa kebijakan ini gratis sehingga menjamin tidak adanya retribusi kepada para sopir.
“Terminal ini beroperasi selama 24 jam dan kami pastikan tidak ada pungutan/tambahan retribusi, sehingga gratis untuk semua sopir,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, imbauan ini patut diperhatikan bersama karena layanan di Terminal Bimoku juga sudah sesuai SOP kepada masyarakat.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan langsung kepada para sopir di wilayah Bimoku dan sekitarnya. Selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap agar semua pihak dapat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas publik ini.
Selain itu, pihaknya juga menyebarluaskan informasi melalui media sosial sehingga bisa diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi selaku pemberi izin serta kepolisian setempat untuk mengimbau kepada operator bus maupun masyarakat terkait hal ini,” katanya.
Dengan demikian, ia mengatakan jika imbauan ini tidak dijalankan dan dilanggar hingga tiga kali oleh operator bus atau yang parkir liar di pinggir jalan maka akan ditindak tegas dengan mencabut izin.
Lebih lanjut, ia mengharapkan agar imbauan ini dapat diketahui luas oleh masyarakat, sehingga ke depan pihaknya juga akan melibatkan UMKM setempat untuk berjualan demi perputaran ekonomi di wilayah terminal dan sekitarnya.