Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mensosialisasikan kebijakan wajib masuk ke Terminal Tipe A Bimoku Kupang kepada para sopir di sepanjang Jalan Timor Raya.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi pada para sopir tentang kebijakan wajib kepada seluruh angkutan umum untuk masuk ke Terminal Bimoku”, kata Penata Layanan Operasional BPTD Kelas II NTT Jepril Taga Doko di sela-sela kegiatan sosialisasi di sepanjang Jalan Timor Raya Kupang, Selasa.
Ia mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman BPTD NTT yang mewajibkan angkutan umum untuk masuk ke Terminal Bimoku sejak 20 Mei 2025.
“Sosialisasi telah digelar sejak Senin (19/5) dan akan berlanjut setiap hari selama pekan ini,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya menargetkan agar mulai pekan depan semua angkutan bus sudah teredukasi untuk masuk dan parkir di Terminal Bimoku.
Adapun angkutan umum yang dimaksud antara lain Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan bus perintis, dan angkutan kota atau pedesaan (mikrolet).
Ia menjelaskan sosialisasi ini diperlukan agar para sopir dapat memanfaatkan Terminal Bimoku untuk menaik turunkan penumpang dengan fasilitas yg sudah memadai. Hal ini penting agar tidak ada kebiasaan parkir liar dan kemacetan di Jalan Timor Raya, khususnya sepanjang jalur pertokoan Oesapa.
“Dengan parkir di dalam terminal kendaraan bisa terpantau lebih aman, penumpang lebih mudah mendapatkan akses, dan arus lalu lintas lebih lancar,” katanya.
Selama sosialisasi, pihaknya turut melakukan dialog interaktif dan survei guna menyerap aspirasi para sopir dan masyarakat.
Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak ada retribusi atau biaya tambahan untuk masuk ke Terminal Bimoku, sehingga dipastikan layanan tersebut gratis.
“Harapannya seluruh sopir bus dan angkutan umum sejenisnya dapat masuk ke Terminal Bimoku supaya tidak ada kemacetan di Jalan Timor Raya ini,” katanya.