Kupang, NTT (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan Mata Pelajaran Lingkungan dalam kurikulum muatan lokal (mulok) wajib bagi seluruh siswa SD/MI di wilayah tersebut.
“Latar belakang kami menyiapkan mata pelajaran ini karena isu lingkungan merupakan isu global dan aktual. Selain itu, kami melihat bahwa pendidikan lingkungan harus dikenalkan sejak usia dini dalam bentuk pendidikan formal di tingkat SD/MI,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kota Kupang Oktovianus Naitboho di Kupang, Kamis.
Sebelumnya, pada Jumat (2/5) dalam upacara puncak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Wali Kota Kupang Christian Widodo secara resmi meluncurkan mata pelajaran muatan lokal wajib yakni Pendidikan Lingkungan bagi SD/MI se-Kota Kupang.
Adapun penerapan mata pelajaran ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026.
“Awal semester ganjil bulan Juli nanti sudah dimulai, sehingga jelang awal tahun ajaran akan digelar sosialisasi dan bimtek bagi para guru pengajar mulok ini,” katanya.
Ia mengatakan pendidikan lingkungan penting dilakukan sejak usia dini demi membentuk karakter siswa dalam mencintai dan memelihara lingkungan di sekitarnya.
“Selama ini materi terkait lingkungan hidup sudah ada tapi terintegrasi dengan pelajaran lain sehingga belum optimal. Karena itu, dengan menyiapkannya secara khusus dapat membuat proses belajar siswa lebih terfokus,” katanya.
Ia menginformasikan bahwa silabus pelajaran ini telah disiapkan oleh tim penyusun. Demikian pula buku paketnya juga telah selesai dan disusun dalam bentuk digital.
Adapun materi pada semester 1 tentang sampah dan semester 2 tentang air. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan program prioritas Wali Kota dalam penanganan sampah yang menjadi problem penting selama ini.
“Tujuan kita hanya satu agar siswa semakin memahami dan mencintai alam lingkungan dengan mewujudkannya lewat praktik nyata yang dimulai dari lingkungan sekolah,” katanya.