Kupang (ANTARA News NTT) - Para mahasiswa yang terhimpun dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kupang, Kamis (13/12), menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Nusa Tenggara Timur menolak rencana legalisasi minuman keras (miras) oleh pemerintah setempat.

"Kami menolak keras rencana Pemerintah Provinsi NTT untuk melegalkan miras karena akan menodai NTT yang dijuluki daerah dengan tolerasnsi terindah ini," kata Ketua IMM Kupang Fatur Dopong kepada wartawan di Kupang.

Ia mengatakan legalisasi miras hanya akan merusak kesehatan dan moral generasi muda di daerah ini, serta bertentangan pula dengan budaya, sosial, dan nilai-nilai agama.

Pihaknya juga menolak keras pernyataan Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman yang ikut mendukung rencana kebijakan legalisasi miras tersebut.

"Kecelakaan tertinggi di NTT akibat orang-orang konsumsi miras sehingga sangat disayangkan jika pihak kepolisian sendiri mendukung rencana kebijakan ini," katanya menegaskan.

Untuk itu, pihaknya datang ke DPRD meminta pimpinan dan anggota lembaga perwakilan rakyat setempat agar ikut menolak rencana kebijakan legalisasi miras tersebut. Jenis minuman keras lokal NTT dan produk luar negeri yang beralkohol. Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan akan mencabut larangan memproduksi minuman keras beralkohol di wilayah provinsi kepulauan ini.

"Minuman keras yang diproduksi warga harus terus berjalan karena ini merupakan bagian dari kreativitas warga kita dalam membangun usaha," katanya.

Gubernur Viktor mengatakan, produksi minuman keras harus diatur secara baik sehingga tidak dijual di semua tempat, tetapi terkonsentrasi di salah satu tempat saja.

Minumuan keras di Nusa Tenggara Timur terdiri dari berbagai jenis dan ragam, seperti Arak Flores, Peci Sumba, Sopi Alor, Sopi Rote serta TNI (Tua Nakaf Insana) yang mau dilegalkan oleh pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat.

Miras tampaknya tak lepas dari budaya dan akar peradaban masyarakat NTT yang sejak dari dulu kala sudah menggunakan miras dalam upacara adat, dan lain-lain.

Dengan demikian, miras akan di-Perda-kan untuk mendapat legalitas politik dari dewan, mulai dari proses produksi sampai pada tahap penjualan dapat diatur dengan baik, agar retribusinya bisa masuk ke kas daerah. Jenis minuman keras (miras) lokal NTT yang beralkohol tinggi.
 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024