Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar uji publik terkait dua rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi yang akan mengalami perubahan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Hari ini (Selasa, 17/1) kami lakukan uji publik terhadap dua rancangan dapil DPRD provinsi yang komposisinya bergeser untuk menggali berbagai masukan, saran, dan lainnya dari berbagai elemen masyarakat," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan uji publik yang dipusatkan di Kota Kupang dilakukan dua kali, pertama bersama peserta dari unsur pemerintah provinsi, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), akademisi, organisasi massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Kedua, kata dia, uji publik dilakukan bersama peserta dari kalangan pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah, dan media massa.

Thomas Dohu menjelaskan dua rancangan dapil yang diuji yakni pertama, terkait pergeseran komposisi jumlah kursi di Dapil 1 (Kota Kupang) yang berkurang satu menjadi 5 kursi, dan Dapil 6 (Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Alor) yang bertambah 1 menjadi 8 kursi.

"Jadi peta dapilnya tetap sama, secara keseluruhan ada delapan dapil di NTT, tetapi komposisi kursi pada dua dapil itu saja yang berubah," katanya.

Ia mengatakan secara keseluruhan jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi NTT untuk Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 65 kursi.

Thomas Dohu mengatakan sementara rancangan kedua terkait perubahan penomoran dapil karena ada ketentuan baru yang dimulai dari ibu kota provinsi.

"Jadi untuk penomoran mulai dari 1 itu di ibu kota provinsi, lalu bergeser searah jarum jam untuk nomor selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan dalam penataan dapil dan alokasi alokasi kursi tetap menganut beberapa prinsip utama yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berkesinambungan, dan sebagainya.

Baca juga: KPU NTT kembalikan berkas dukungan pemilih lima bakal calon DPD

Baca juga: KPU: Seleksi PPK empat kabupaten di NTT diundur akibat kekurangan pelamar

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024