Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas dukungan minimal pemilih yang diserahkan lima orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari provinsi setempat karena tidak memenuhi syarat.

"Ada lima bakal calon DPD Provinsi NTT yang berkas dukungan minimal pemilih mereka dikembalikan karena jumlah dukungan yang diserahkan tidak sama dengan jumlah pernyataan dukungan dan KTP-elektronik," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (10/1/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan hasil penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi NTT yang pelaksanaannya berlangsung selama 16-29 Desember 2022.

Lima bakal calon yang berkas dukungan dikembalikan antara lain Sohpia Maria Oliva Lau, Nur Aini Abdurahman Rodja, Adnan Watan, Florencio Mario Vieira, dan Devis Abuimau Karmoy.

Sementara itu, kata dia, yang penyerahan dukungan minimal yang telah dinyatakan diterima sebanyak 18 orang yaitu Abraham Liyanto, Maria Cacilia Stevi Harman, Thomas Seran, Chrostopher Raymond Tannur, Hilda Manafe, Asyera RA Wundalero, Siti Saudah H Mustafa.

Selain itu Julianus Pote Leba, Angelius Wake Kako, Maksimus Ramses Lalangkoe, Lukas Kota, Patje Oktofianus Tasuib, Elyas Yohanis Asamau, Ferdinandus Hasiman, Hironimus Mawo Dopo, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Sarah Lery Mboeik, dan Ivan Raymond Rondo.

"Jadi 18 nama ini yang kami proses lebih lanjut karena dukungan minimal pemilih yang diserahkan memenuhi syarat," katanya.

Thomas Dohu menambahkan saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon yang diterima yang akan berlangsung selama 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Baca juga: KPU: Seleksi PPK empat kabupaten di NTT diundur akibat kekurangan pelamar

Baca juga: KPU: Calon DPD dapil NTT harus penuhi syarat minimal 2.000 pendukung

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024