Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan, menjalankan sebanyak 10 kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di NTT selama Desember 2022.
"Penindakan yang kami lakukan selama Desember 2022 didominasi pada pelanggaran bidang kepabeanan sebanyak enam penindakan, sedangkan empat penindakan di bidang cukai," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Saut Mulia, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (30/1/2023).
Ia menyebutkan jenis pelanggaran bidang kepabeanan yang ditindak berupa penyelundupan barang berupa rangka kendaraan roda empat dan pembawaan mesin motor kondisi bekas.
Selain itu, juga penindakan terhadap warga yang membawa uang tunai dari luar negeri melebih batas ketentuan dan tanpa pemberitahuan.
Sedangkan, pelanggaran bidang cukai berupa barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dengan estimasi nilai barang sekitar Rp6 juta dan potensi kerugian negara Rp4,9 juta.
Saut mengatakan upaya penindakan terhadap pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai di NTT dilakukan melalui unit kerja DJBC yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat.
DJBC telah melengkapi para personel di lapangan dengan keahlian untuk mengidentifikasi berbagai pelanggaran bidang cukai seperti penggunaan pita palsu, penyeludupan barang, dan sebagainya.
Saut menambahkan terkait pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut tidak bisa dipublikasikan karena proses penindakan sedang berlangsung.
Selain itu, kata dia, juga untuk menjaga agar informasi atau data yang diperoleh di lapangan tidak bertentangan atau kontra produktif dalam proses penyelidikan yang dilakukan.
Baca juga: DJBC tingkatkan asistensi dorong UMKM NTT masuki pasar ekspor
Baca juga: DJBC sebut Ekspor komoditi dari NTT ke Timor Leste didominasi pangan olahan
"Penindakan yang kami lakukan selama Desember 2022 didominasi pada pelanggaran bidang kepabeanan sebanyak enam penindakan, sedangkan empat penindakan di bidang cukai," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Saut Mulia, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (30/1/2023).
Ia menyebutkan jenis pelanggaran bidang kepabeanan yang ditindak berupa penyelundupan barang berupa rangka kendaraan roda empat dan pembawaan mesin motor kondisi bekas.
Selain itu, juga penindakan terhadap warga yang membawa uang tunai dari luar negeri melebih batas ketentuan dan tanpa pemberitahuan.
Sedangkan, pelanggaran bidang cukai berupa barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dengan estimasi nilai barang sekitar Rp6 juta dan potensi kerugian negara Rp4,9 juta.
Saut mengatakan upaya penindakan terhadap pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai di NTT dilakukan melalui unit kerja DJBC yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat.
DJBC telah melengkapi para personel di lapangan dengan keahlian untuk mengidentifikasi berbagai pelanggaran bidang cukai seperti penggunaan pita palsu, penyeludupan barang, dan sebagainya.
Saut menambahkan terkait pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut tidak bisa dipublikasikan karena proses penindakan sedang berlangsung.
Selain itu, kata dia, juga untuk menjaga agar informasi atau data yang diperoleh di lapangan tidak bertentangan atau kontra produktif dalam proses penyelidikan yang dilakukan.
Baca juga: DJBC tingkatkan asistensi dorong UMKM NTT masuki pasar ekspor
Baca juga: DJBC sebut Ekspor komoditi dari NTT ke Timor Leste didominasi pangan olahan