Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur, menahan pelaku ASD (40) yang sempat melarikan diri karena terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, PWNS (17), pada 14 Januari 2023.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis, (2/2/2023).
Dia mengatakan Polres Ende akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta selanjutnya Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yance menguraikan pelaku ASD melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian tubuh korban.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Dia menjelaskan tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Ia menambahkan selain menahan tersangka, juga pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.
Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.
Sebelumnya juga Polres Ende melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ende telah menangani empat perkara kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur selama bulan Januari 2023, yakni tiga korban berstatus anak-anak dan satu korban orang dewasa. Tiga dari empat kasus tersebut, antara korban dan pelaku masih memiliki memiliki hubungan keluarga, bahkan ada hubungan ayah dan anak kandung.
Baca juga: Polisi : Tersangka kasus penyekapan anak terancam lima tahun penjara
Baca juga: Psikolog bilang anak korban penculikan rawan mengalami trauma
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Ende tahan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis, (2/2/2023).
Dia mengatakan Polres Ende akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta selanjutnya Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yance menguraikan pelaku ASD melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian tubuh korban.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Dia menjelaskan tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Ia menambahkan selain menahan tersangka, juga pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.
Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.
Sebelumnya juga Polres Ende melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ende telah menangani empat perkara kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur selama bulan Januari 2023, yakni tiga korban berstatus anak-anak dan satu korban orang dewasa. Tiga dari empat kasus tersebut, antara korban dan pelaku masih memiliki memiliki hubungan keluarga, bahkan ada hubungan ayah dan anak kandung.
Baca juga: Polisi : Tersangka kasus penyekapan anak terancam lima tahun penjara
Baca juga: Psikolog bilang anak korban penculikan rawan mengalami trauma
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Ende tahan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur