Lewoleba (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur menahan seorang pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Ende dan sementara proses pemberkasan, dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende, Senin, (10/7/2023).
Pria berinisial RR dari Kecamatan Detusoko diduga melakukan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur B (13). Kini korban hamil dengan usia kandungan telah mencapai tujuh minggu.
Yance menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sejak bulan Februari 2023 hingga Mei 2023.
Pelaku selalu memberikan uang setelah melakukan perbuatan tersebut dan mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada orang lain.
Yance menerangkan pelaku ditangkap pada tanggal 4 Juli 2023 dan polisi mengamankan barang bukti celana pendek pelaku beserta pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Baca juga: Polisi Ende gagalkan pengiriman 735 liter miras Moke
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun telah ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi Nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res.Ende/Polda NTT tanggal 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya itu, kata Yance pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal.
Baca juga: Polisi sebut motif tersangka TPPO di Ende adalah ekonomi
Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Polres Ende tahan pelaku persetubuhan anak dibawah umur
Pelaku sudah ditahan di Polres Ende dan sementara proses pemberkasan, dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan...