KPK sidik dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos
Rabu, 15 Maret 2023 15:37 WIB
Lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (15/3/2023).
Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi berpesan gunakan bansos untuk modal usaha
Baca juga: PPATK sebut Rp1,7 triliun aliran ke ACT lebih dari setengahnya ke entitas pibadi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dugaan korupsi bansos di Kemensos
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (15/3/2023).
Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi berpesan gunakan bansos untuk modal usaha
Baca juga: PPATK sebut Rp1,7 triliun aliran ke ACT lebih dari setengahnya ke entitas pibadi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dugaan korupsi bansos di Kemensos
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso didakwa terima Rp5,09 miliar di kasus korupsi gas
16 April 2026 14:34 WIB
Kejagung: Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait nikel
16 April 2026 14:29 WIB